STRATEGI PENGUATAN EKOSISTEM KOPERASI MELALUI EFISIENSI PENGELOLAAN KOPERASI TIDAK AKTIF DI KOTA SURABAYA
koperasi, monitoring, pembubaran, strategi
Abstract
Pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan bergantung pada ekosistem koperasi yang sehat. Namun, dua kendala utama yang menghambat pembangunan ekosistem di Surabaya adalah koperasi yang tidak aktif dan ketidakpatuhan dalam melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat strategi pengelolaan koperasi tidak aktif yang efektif untuk meningkatkan lingkungan koperasi di Kota Surabaya. Melalui keterlibatan langsung dalam proses monitoring koperasi yang tidak melaporkan RAT dan mendukung pembubaran koperasi tidak aktif sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi Surabaya, tujuan ini dicapai. Hasil monitoring menunjukkan bahwa sebagian besar koperasi tidak melaporkan RAT karena kurangnya kemampuan manajemen dan partisipasi anggota yang rendah. Setelah melalui tahap verifikasi administrasi, penilaian aset, dan konsultasi dengan pengurus, sebanyak 303 koperasi tidak aktif berhasil dibubarkan. Hasilnya menunjukkan bahwa ada beberapa strategi untuk meningkatkan ekosistem koperasi melalui efisiensi pengelolaan koperasi tidak aktif. Strategi-strategi ini termasuk (1) digitalisasi pelaporan RAT untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, (2) merevitalisasi pembinaan koperasi yang berpotensial, dan (3) meningkatkan sinergi antara koperasi dan dinas koperasi dalam hal pengawasan dan pendampingan. Studi ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi yang tidak aktif dapat sangat membantu dalam membangun lingkungan koperasi yang lebih berkelanjutan yang dapat membantu perekonomian lokal.
References
Muflihah, F., & Hadi, M. (2020). Peran Koperasi dalam Pengembangan Ekonomi Lokal di Indonesia. Jurnal Koperasi dan UKM, 9(3), 82-97.
Munkner, H. (2001). Cooperative Development in Developing Countries: Experiences from Asia, Africa, and Latin America. Springer.
Nasution, S. (2020). "Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Melalui Pelatihan Manajemen". Jurnal Koperasi dan Perekonomian, 15(2), 123-135.
Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia.
Sartika, Partomo Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. Ghalia Indonesia. Jakarta
Suhartono, I. (2012). STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI BERORIENTASI BISNIS. Among Makarti, 4(1). https://doi.org/10.52353/ama.v4i1.32
Suroso, D. (2017).Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Koperasi di Indonesia.
Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19(2), 45-60.
Suryana, Y. (2002). Manajemen Koperasi: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Rineka Cipta.
Thayf, H. S., Supartiningsih, S., & Syamsuddin, M. M. (2022). Koperasi Sebagai Harapan Perekonomian Masa Depan. Coopetition Jurnal Ilmiah Manajemen, 13(1), 45–54. https://doi.org/10.32670/coopetition.v13i1.570
Widiyanti, N., & Sunindhia, Y. (2008). Koperasi dan perekonomian Indonesia. In Rineka Cipta eBooks.
https://catalog.maranatha.edu/index.php?p=show_detail&id=1058&keywords=