TY - JOUR AU - Raja Ritonga AU - Martua Nasution PY - 2021/06/25 Y2 - 2024/03/29 TI - Sistem Waris Masyarakat Muslim Batak Angkola Dalam Tinjauan Alqur’an JF - Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam JA - assyariah VL - 7 IS - 2 SE - Articles DO - 10.55210/assyariah.v7i2.544 UR - https://ejournal.unzah.ac.id/index.php/assyariah/article/view/544 AB - AbstractBatak Angkola is one of Batak ethnic who lived at south of Tapanuli in North Sumatera. The societies usually called as Angkola’s people. Up to now, they still hold the local principle tradition. Start from marriage, inheritance moreover about death. All of them have the local tradition to present by society. Then, this research describes about the inheritance system of Muslim Batak Angkola’s society. This research uses the qualitative descriptive method by approaching normative juridical, all of the data which found in the field, describes naturally, and expresses, then considers with surah an-nisa ayat 11, 12 and 176, as four the finding in this research shows that  the Batak’s Muslim society follow the patrilineal relationship system, it is the generation line is taken from man. Then, in dividing inheritance, men have dominated from women. So, the men expert of inheritance authorizes most of the inheritance than women. While the women only get the gift from the men. Furthermore, the men expert of inheritance often postponed to divide the inheritance if one of their parents was still alive. While, Alqur’an as the first escort of Islamic inheritance presents in giving the portion of each expert of inheritance. The inhetances is appropriate with Allah’s firmness; it is the determinate is not based on the age, young or old. Furthermore, by explicit law of inheritance settles that in every death must do dividing of the inheritance for the expert of inheritance. Keywords : Tradition Inheritance System, Batak Angkola’s Muslim AbstrakBatak Angkola adalah salah satu sub suku Batak yang mendiami daerah Tapanuli bagian selatan Sumatera Utara. Masyarakatnya disebut dengan istilah orang Angkola. Mereka sampai saat ini masih selalu memegang prinsip adat setempat, mulai dari masalah pernikahan, kewarisan bahkan terkait kematianpun ada aturan adat yang diselenggarakan oleh masyarakat. Jadi, penelitian ini mendeskripsikan tentang sistem waris masyarakat muslim Batak Angkola.  Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, semua data-data yang ditemukan dilapangan diuraikan secara alami dan diungkapkan apa adanya kemudian dikomparasikan dengan surah an-nisa ayat 11, 12 dan 176. Adapun temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat muslim Batak Angkola menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu garis keturunan diambil dari pihak laki-laki. Kemudian pada tataran pembagian harta warisan, pihak laki-laki mempunyai peranan yang lebih dominan ketimbang pihak perempuan. Jadi, ahli waris laki-laki menguasai hampir seluruh harta warisan, sementara ahli waris perempuan hanya mendapatkan bagian berupa pemberian dari kelompok ahli waris laki-laki. Selanjutnya, para ahli waris sering menunda untuk melakukan pembagian  warisan jika salah satu dari kedua orang tua masih hidup. Sementara itu Alqur’an sebagai panduan utama hukum waris islam hadir dengan memberikan porsi bagian kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketetapan dari Allah Swt, yaitu dengan ketentuan ukuran bagian yang tidak berdasarkan kecil dan besarnya usia. Kemudian secara tegas hukum waris islam menetapkan bahwa setiap ada kematian maka harus dilakukan penentuan bagian masing-masing ahli waris. Kata Kunci: Sistem Waris Adat, Batak Angkola Muslim ER -