MENALAR GRAND THEORY “AZAS MEMPERSULIT PERCERAIAN” MELALUI QAWA’ID FIQHIYYAH
Abstract
Penelitian ini mengangkat judul tentang Menalar Graand Theory “Azas Mempersulit Perceraian” Melalui Qawaid Fiqhiyyah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normative dan pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji buku dan kitab tentang talak, ushul fiqh, dan kaidah tentang talak sebagai data sekunder berbahan primer, dan buku-buku yang lainnya yang berhubungan dengan pembahasan penelitian ini sebagai bahan sekunder, sehingga pola ini berbentuk kualitatif. Di samping itu, analisa yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini ditemukan kesimpulan bahwa Dalam realita yang terjadi sekarang ini di dalam masyarakat kasus talak sangat banyak terjadi baik pasangan suami istri muda maupun tua, bahkan terjadi talak dengan alasan yang sangat ringan. Adapun tahapan perceraian di Mahkamah Syar’iyah adalah pihak yang ingin melakukan perceraian mengajukan permohonan talaknya ke Mahkamah Syar’iyah, kemudian dalam tahapan perceraian di Mahkamah Syar’iyah, seseorang tersebut harus melalui beberapa proses, diantaranya pengajuan surat gugatan, mediasi (hakam), pembuktian, dan yang terakhir pembacaan keputusan oleh Majlis Hakim. Untuk mengantisipasi mudahnya terjadi perceraian, para ulama menggunakan kaidah eliminasi (pengurangan atau penyempitan) kesulitan bagi manusia. Artinya terkadang dalam keadaan tertentu, ketetapan Allah sulit dilaksanakan oleh manusia. Oleh karena itu, kebolehan menceraikan istri dikhususkan bagi pasangan yang tidak dapat lagi menyelamatkan keharmonisan rumah tangganya. Kaidah fiqh yang dibentuk ulama dalam rangka mengeliminasi kesulitan adalah: لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ, الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ اْلمَخْظُوْرَاتُ, الضَّرَرُ يُزَالُ
Downloads
References
Abdul Mannan. (2012). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana Prenada Media.
Abu Daud. (n.d.). Sunan Abi Daud. Maktabah Dahlan.
Abu Zahrah. (1958). Ushul al-Fqh. Dar al-Fikr.
Allifa Amelia. (2020). PELAKSANAAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. JOM Fakultas Hukum Volume VII Nomor 2 Juli-Desember 2020, VII.
Aly Haidar. (n.d.). Durar al-Hukkam Syarh Majjalah al-Ahkam Adliyah. Dar Maktab Ilmiyyah.
Ghazali. (n.d.). al-musytasyfa. Darul Fiber.
Ismaya, S. (2017). Peran Pengadilan Agama dalam Penanganan dan Penanggulangan Penceraian. Muh. Tahmid Nur, 01(1), 23.
Jaih Mubarok. (2012). Kaidah Fiqh, Sejarah dan Kaidah Asasi. Raja Grafindo.
Nurnaningsih. (2010). Mediasi. Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Raja Grafindo.
Rajab, K., & Efrinaldi. (2009). Rekonstruksi teori maslahah dalam kajian pembaharuan perundangan Islam: analisis terhadap pemikiran Najm al-Din al-Tufi. Jurnal Syariah, 17(3), 593–606. http://ejum.fsktm.um.edu.my/article/892.pdf
Reporter. (2023). Kasus Perceraian di Indonesia Naik 77% Sejak 2020, Paling Tinggi di Jawa Barat. Kumparan.Com.
Safriadi. (2020). Qawā ’id al-Fiqhiyyah (Kajian Terhadap Kerangka Epistemologi dan Penerapannya dalam Pengembangan Fikih) (1st ed.). Duta Media Publishing.
Sholeh, M. (2021). Peningkatan Angka Perceraian Di Indonesia: Faktor Penyebab Khulu’ dan Akibatnya. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 1(01), 29–40. https://doi.org/10.59833/qonuni.v1i01.182
Siregar, D., Sitepu, K., Darma, M., Na’im, K., Tarigan, M. T. U., Razali, R., & Harahap, F. S. (2023). Studi hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak. Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI), 3(2), 178–185. https://doi.org/10.54123/deputi.v3i2.276
Soedharyo Soimin. (2011). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. sinar grafika.
Sulaiman Daud. (1970). Hukum Islam. Bulan Bintang.
Copyright (c) 2024 safriadi Saifuddin, Nazaruddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.