Larangan Menikah Di Bulan Shafar Perspektif Konstruksi Sosial
Abstract
Beberapa masyarakat menkonstruksi mitos larangan menikah di bulan shafar, hal ini dilakukan oleh masyarakat Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Mempertahankan tradisi larangan menikah di bulan shafar merupakan adat yang sudah turun temurun dilakukan sejak dari nenek moyang.
Dengan menggunakan teori konstruksi sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckman. Teori konstruksi sosial memiliki tiga rukun teori, yaitu eksternalisasi, objektifikasi dan internalisasi. Paradigma yang digunakan adalah definisi sosial dengan menggunakan data kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Tokoh masyarakat dan masyarakat abangan mengkontruksi mitos larangan menikah di bulan shafar untuk menjaga dan melestarikan budaya nenek moyang yang telah turun-temurun dan untuk menjaga agar terhindar dari dampak buruk atas pelanggarannya. Bagi masyarakat milenial yang memiliki latar belakang agama yang bagus menkontruksi bahwa dampak dari tradisi larangan menikah di bulan shafar kembali pada keyakinan dari individu masing-masing.
Beberapa masyarakat menkonstruksi mitos larangan menikah di bulan shafar, hal ini dilakukan oleh masyarakat Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Mempertahankan tradisi larangan menikah di bulan shafar merupakan adat yang sudah turun temurun dilakukan sejak dari nenek moyang.
Dengan menggunakan teori konstruksi sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckman. Teori konstruksi sosial memiliki tiga rukun teori, yaitu eksternalisasi, objektifikasi dan internalisasi. Paradigma yang digunakan adalah definisi sosial dengan menggunakan data kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Tokoh masyarakat dan masyarakat abangan mengkontruksi mitos larangan menikah di bulan shafar untuk menjaga dan melestarikan budaya nenek moyang yang telah turun-temurun dan untuk menjaga agar terhindar dari dampak buruk atas pelanggarannya. Bagi masyarakat milenial yang memiliki latar belakang agama yang bagus menkontruksi bahwa dampak dari tradisi larangan menikah di bulan shafar kembali pada keyakinan dari individu masing-masing.
Downloads
References
Dwi Pujianti, Kontruksi Sosial Tradisi Lamaran Ndudut Mantu Pada Masyarakat Desa Centini Lamongan, (Skripsi, Universitas Airlangga: 2017)
Noviandri, “Konstruksi Sosial Tradisi Manggiliang Ghompah Pada Acara Perkawinan Di Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singin/gi Provinsi Riau”, JOM Fisip Vol.4 No. 1 Februari 2017
Hawa’ Hidayatul Hikmiyah, dkk. Larangan menikah bagi tunagrahita berat perspektif Maqosid Syariah Jaseer Auda, IJLIL : Indonesian Journal of Law and Islamic Law, Volume 1, Nomor 3, Desember 2020. ISSN 2721-5261.
Peter L. Berger & Thomas Lukhmann, Tafsir Sosial atas Kenyataan. 1190. (Jakarta: LP3ES)
Prasojo, Nur Budi. Konstruksi Sosial Masyarakat Terhadap Alam Gunung Merapi, jurnal Analisa Sosiologi oktober 2015
Rianto, Geger. Peter L Berger Perspektif Metateori Pemikiran. 2009. (Jakarta: LP3ES)
Sidanatul Janah, Larangan Perkawinan Gotong Dalan Perspektif Konstruksi Sosial, (Thesis, Universitas Islam Negri Malik Ibrahim Malang, 2017)
Susanto, Anthon Freddy. Semiotika Hukum dari Dekonstruksi Teks Menuju Progresivitas Makna, (Bandung: PT Refika Aditama)
Syam, Nur. Islam Pesisir. 2005. (Yogyakarta: LkiS)
Zainuddin, Pluralisme Agama Dalam Analisis Konstruksi Sosial. 2013. (Malang: UIN Maliki Press.
Syafe’I, Rahmat. Ilmu ushul Fiqih. 2007. (Bandung: Pustaka Setia)
Tri Wuryaningsih, Topik Penelitian Berbasis Problem Gender dan Kesejahteraan Perlindungan Anak, 2006, (Purwokerto: Puslitwan Unsoed).
Djalil, A Basiq. Ilmu Ushul Fiqh. 2010. (Jakarta: Prenada Media Group)
Copyright (c) 2021 Risalatul Mahmudah, Hawa' Hidayatul Hikmiyah Hawa'
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.