Tipologi Nalar Mayarakat Terhadap Larangan Perkawinan Adat Kebo Balik Kandang

  • Muhammad Solikhudin Soleh IAIN Kediri
  • Sella Dyah Ariska IAIN Kediri
  • Fatimatuz Zahro IAIN Kediri
Keywords: Kata Kunci: Masyarakat dan Perkawinan Adat Kebo Balik Kandang., Keywords: Society and Traditional Marriage of Kebo Balik Kandang.

Abstract

Abstrak: Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang sebelumnya belum halal menjadi halal dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT guna untuk membentuk keluarga bahagia, sakinnah, mawaddah wa rahmah, serta berkah dunia dan akhirat. Namun dalam realitas di Indonesia banyak berbagai macam kebudayaan/adat istiadat. Khususnya di Jawa, banyak macam adat istiadat yang bagi mereka merupakan larangan yang tidak boleh dilanggar. Seperti larangan perkawinan adat kebo balik kandang yang ada di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Realitas menunjukkan bahwa larangan perkawinan adat kebo balik kandang tersebut telah menjadi suatu hal yang pro dan kontra bagi masyarakat Desa Tanjungtani karena dalam pandangan masyarakat terdapat perbedaan pandangan, meliputi pandangan masyarakat klasik, modern dan tokoh agama. Pandangan masyarakat modern abai terhadap tradisi tersebut, pandangan masyarakat klasik masih meyakini terhadap tradisi tersebut dan tokoh agama menancapkan kontrol harmoni dengan cara menghormati tradisi dan terdapat proses dialektika hukum adat dan hukum Islam atau maqa>sid al-shari>’ah secara khusus. Hal ini merupakan konstruksi sosial yang ada di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Dengan adannya pandangan yang berbeda tersebut karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor kebudayaaan, faktor pendidikan, pola pikir masyarakat, dan faktor kejadian yang menjadikan suatu bentuk pengalaman dengan adannya pengalaman tersebut menjadikan sebagian masyarakat Desa Tanjungtani menjadi percaya akan adannya larangan perkawinan adat kebo balik kandang.

 

Kata Kunci: Masyarakat dan Perkawinan Adat Kebo Balik Kandang.

 

Abstract: Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman who previously had not been halal to become halal with the aim of worshiping Allah SWT in order to form a happy family, sakinah, mawaddah wa rahmah, and the blessings of the world and the hereafter. However, in reality in Indonesia, there are many kinds of culture/customs. Especially in Java, there are many kinds of customs which for them are prohibitions that should not be violated. Such as the prohibition of traditional marriage of kebo balik kandang in Tanjungtani Village, Prambon District, Nganjuk Regency. The reality shows that the ban on traditional marriage of kebo balik kandang has become a matter of pros and cons for the people of Tanjungtani Village because in the community's view there are different views, including the views of classical, modern and religious leaders. he views of modern society are indifferent to the tradition, the views of classical society still believe in the tradition and religious leaders maintain control of harmony by respecting tradition and there is a dialectical process of customary law and Islamic law or maqasid al-shari'ah in particular. This is a social construction in Tanjungtani Village, Prambon District, Nganjuk Regency. With the existence of these different views because they are influenced by several factors, both cultural factors, educational factors, people's mindsets, and incident factors that make a form of experience with the existence of these experiences, some people in Tanjungtani Village believe in the prohibition of traditional marriage of kebo balik kandang.

 

Keywords: Society and Traditional Marriage of Kebo Balik Kandang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Asti, Musman, Agama Ageming Aji (Yogyakarta: Pustaka Jawi, 2017)
Baihaqi,(al), al-Sunan al-Saghir li al-Baihaqi, Al-Maktabah al-Shamilah (CD-Rom: al-Maktabah al-Shamilah, Digital, tt.)
Dewi, Irlina, Hukum Adat (Riau : DOTPLUSH Publisher 2021)
DA, Warga Desa Tanjuntani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, 23 Desember 2021.
Endaswara, Suwardi, Falsafah Hidup Jawa (Tangerang: Cakrawala, 2003)
Edy, Sekertaris Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, 4 Oktober 2021.
EW, Warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, 23 Desember 2021.
Hermanto, Agus, Larangan Perkawinan dari Fikih, Hukum Islam Hingga Penerapannya Dalam Legislasi Perkawinan Indonesia (Yogyakarta : Lintang Rasi Aksara Books, 2016)
Ishomuddin, Pembangunan Sosial Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEN (Pamekasan : Duta Media Publishing, 2016)
Ishaq al-Shatibi, Abu, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah,2004)
Jaeni, Komunikasi Estetik Menggagas Kajian Seni Dari Peristiwa Komunikasi Pertunjukan (Bogor :PT. IPB Press, 2011)
Kusno, Sesepuh Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, 28 September 2021.
Manuaba, Putera, “Memahami Teori Kontruksi Sosial”, Jurnal Masyarakat Kebudayaan dan Politik, Vol. 21 No.3 (Juli 2008)
Marzuki, Tokoh Agama di Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, 12 November 2021.
NN, Warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, 23 Desember 2021.
Purnomo, Tanaman Kultural Dalam Prespektif Adat Jawa (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2013)
RA, Warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, 23 Desember 2021.
Raysuni, Ahmad, (al), Nazariah al-Maqasid ‘inda al-Imam al-Shatibi (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiah li al-Kitab al-Islami,1992)
Reynold E, Perbudakan Modern Anak Buah Kapal Ikan (ABK) Asal Indonesia Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Kepolisian, (Depok: LKPS, 2019)
Sai’d Muhammad ‘Ubbadi al-Lahji, Abd Allah bin, Idah al-Qawaid al-Fiqhiyah (Surabaya: al-Hidayah,tt.)
Suyuti, (al), al-Ashbah wa al-nazair (Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah,2001)
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqih Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana, 2006)
Yusuf, Muhammad, Makna Nilai Pappaseng Fenomenologi Konservasi Hutan Karampuang (Malang: Media Nusa Creative, 2019)
Wahab Khalaf, Abdul, Ilmu Usul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Qalam, 1990)
Zannah, Usfatun, “Makna Prosesi Perkawinan Jawa Timur Sebagai Kearifan Lokal (Pendekatan Etnografi Komunikasi Dalam Upacara Tebus Kembar Mayang di Desa Jatibaru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi Riau)”, Jump FISIP Volume 1 No.2- Oktober 2014
Zuhayli, Wahbah, (al), Nazariyah al- Darurah al-Shar’iyah, (Beirut: Muasasah al-Risalah, tt)
Published
30-06-2022
How to Cite
Soleh, M. S., Dyah Ariska , S., & Zahro , F. (2022). Tipologi Nalar Mayarakat Terhadap Larangan Perkawinan Adat Kebo Balik Kandang. HUMANISTIKA : Jurnal Keislaman, 8(2), 253-281. https://doi.org/10.55210/humanistika.v8i2.792
Section
Articles
Abstract views: 197 ,