Hak Perempuan Menjadi Penghulu di Indonesia dalam Perspektif Gender
Abstract
Bias jender Profesi penghulu nikah di Indonesia masih dihadapi oleh kaum perempuan, Hal itu dikarenakan profesi penghulu didominasi dan hanya diperankan oleh laki-laki. Ketimpangan jender dalamaspek hak perempuan menjadi penghulu di Indonesia menjadi latar belakang penelitian ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan menganalsis hak perempuan menjadi penghulu di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, mengungkap makna terkait hak perempuan menjadi penghulu di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka dengan mengkaji dokumen undang-undang yang mengatur tentang kebijakan penghulu di Indonesia. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 11 Tahun 2007 yang mengatur tentang penghulu di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan sumber data sekunder dari peraturan lain yang berkaitan dengan kepenghuluan, serta dokumen hasil penelitian terkait. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi terhadap data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan gender untuk menganalisis hak perempuan menjadi penghulu di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif gender memandang bahwa peran penghulu secara yuridis normatif seharusnya dapat dilaksanakan oleh perempuan. Implikasinya, gender memandang bahwa secara konstruksi sosial, perempuan memiliki hak untuk menjadi penghulu dan melaksanakan peran penghulu di Indonesia yang selama ini di perankan oleh laki-laki saja. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi para pihak terkait pelaksana dan penentu kebijakan penghulu di Indonesia.
References
Helen Tierney (ed) Women’s Studies Encyclopedia, Vol. 1, New York: Green Wood Press, 1999.
H.T. Wilson, Sex and Gender, Making Cultural Sense of Civilization, Leiden, New York, Kobenhavn, Koln: EJ. Brill, 1989.
Ida Rosidah, Hermawati, Relasi Gender dalam Agama-agama, Jakara: UIN Jakarta Press, 2013.
Ibn Rusyd, Bidaya al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, juz II, Beirut: Dar al- Kitab al-Arabi, 2006.
John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983.
Mujamma’ al-Malik Fahd Li Thiba’at al-Mushaf as-Syarif Madinah Munawarah, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta: Departemen Agama,1971.
Mardiyah Danial, Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Hadis:kajian hadis-hadis tentang bab Nikah pada Kitab Bulugul Maram, Disertasi Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1430H/2009.
M. Zamroni, “Kedudukan Penghulu Sebagai Wali hakim dalam Perkawinan; Studi Kasus di KUA Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus Tahun 2014”, Jepara: UNISNU, 2015.
Megi Saputra. “Penghulu Wanita Menurut Penghulu Kantor Urusan Agama Kota Yogyakarta.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam; Vol 11, No 2 (2018); 199-208 ; 2528-6617 ; 2085-627X, Dec. 2018, http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1771.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Quran, Jakarta: Paramadina, 1999.
Nafisah, “Eksistensi Penghulu Wanita di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam”.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatus Negara RI No 62 Tahun 2005 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007.
Rusli, Isu-Isu Gender dalam Bingkai Metodologi Studi Islam, Musawa, Vol.4 No 1, 2012.
Suhaebatul Khaerah, Supardin Supardin, and Hamzah Hasan. 2021. “Peran Penghulu Dalam Menentukan Hak Perwalian Atas Anak Perempuan yang Lahir Akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kec. Ujungloe Kab. Bulukumba).” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam; Vol 3 No 1; 117-130 ; 2716-1994 ; 2716-3245, December. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/23293.
Samsudin, Perempuans Pekerja: dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
Setda Kota Medan, Buku Saku Pemberdayaan Perempuan.
Saif Adli Yamani, “Penghulu Sebagai Wali Nikah’ Studi di KUA Kota Yogyakarta”, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2018.
Tierney (ed) Women’s Studies Encyclopedia, Vol. 1, New York: Green Wood Press, 1999.
Yusuf Wibisono, “Revitalisasi Peran Strategis Penghulu dalam Pelayanan Kegamaan Masyarakat dan Pengarusutamaan Moderasi Beragama.” Al-Mabsut; Vol 14, No 2 (2020): SEPTEMBER; 192-205, 2502-213X ; 20893426, October. http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/article/view/450.
Copyright (c) 2023 Aspandi Aspandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.