Hak Reproduksi Perempuan Dalam Pemikiran Husein Muhammad Dan Masdar Farid Mas’udi

  • Syahid Akhmad Faisol Universitas Negeri Surabaya
  • Hawa' Hidayatul Hikmiyah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

Abstract

Perempuan dalam kehidupan rumah tangga kerap diposisikan sebagai the second creation. Terbukti dengan tingginya angka diskriminasi pada perempuan disektor privat, termasuk pada ranah reproduksi perempuan dalam rumah tangga. Tulisan ini mengkaji pemikiran Husein Muhammad dan Masdar Farid Mas’udi tentang hak-hak reproduksi perempuan dalam keluarga dengan menelaah karya tulisnya. Keduanya merupakan cendikiawan nusantara yang menjungjung tinggi hak hak perempuan ditinjau dari kacamata teks keagamaan. Pemikiran Husein Muhammad disandarkan pada membandingkan pendapat-pendapat para ahli fiqh kemudian diambil yang sesuai dengan konteks masyarakat saat ini dan menitik beratkan pada aspek kemashlahatan. Adapaun Masdar Farid Mas’udi lebih menitik beratkan pada maqhasid al-nash dari pada zawahir al—nash. Merka sepakat bahwa Hak-hak reproduksi perempuan dimulai sejak hak memilih pasangan, hak menikmati hubungan seksual, hak menolak kehamilan, hak menggugurkan kandungan. Husein menambahkan pada hak nafkah jaminan kesehatan sedangkan Masdar menambahkan hak bercerai untuk perempuan.

References

Balitbang Diklat Depag RI, Tafsir Al-Qur’an tematik, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2009), cet. Ke-1, Jilid 2 (Kedudukan dan Peran Perempuan)
Evra Willya, ‘HAK-HAK REPRODUKSI DALAM PANDANGAN ISLAM’, Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 11.1 (2012), 1–18.
Husein Muhammad, Ijtihad Kyai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender, Yogjakarta: Rahima, 2011.
Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren, Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara, 2004.
Hussein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas wacana Agama dan Gender, Yogyakarta: Lkis Pelangi Aksara, 2001.
Komnas Perempuan, ‘Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan’, Catahu: Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, 2020, 1–109.
M Imdadun Rahmat, Islam Pribumi: Mendialogkan Agama, Membaca Realitas, Surabaya: erlangga, 2003.
Mas’udi, Hak-hak Reproduksi perspektif Hukum Islam, JK:Jurnal Kesehatan, No.1 (2020).
Masdar Farid Mas’udi, Islam & Hak-Hak Reproduksi Perempuan : Dialog Fiqih Pemberdayaan, Jakarta: Mizan, 1997.
Miwa Patnani, Perempuan dan Hak Reproduksi, Indegeneous: Jurnal Ilmiah Psikologi, No.1 Vol.4, (2007).
Muhammad Haitsam Al-Khayyath, Problematika Muslimah Di Era Modern, Terj. Salafuddin Asmu’I, Jakarta: Erlangga, 2007.
Muhammad Nuruzzaman, Kiai Husen Membela Perempuan, Yogjakarta:Pustaka Pesantren, 2005.
Naimah Naimah, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Dari Kekerasan Berbasis Gender’, EGALITA, 10.1 (2015).
Ririn Fauziyah, Aborsi dalam Kontroversi para Fuqoha, Al-Maqsudi: Jurnal Syariah No.1 (2020).
Seno Aris Sasmito, Pemikiran Masdar Farid Mas’Udi Tentang Hak Reproduksi Perempuan, Jakarta: Erlangga, 2019.
Sri Suhandjati Sukri, Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Verlag nicht: ermittelbar, 2002.
Wahbah Al-Zuhayli, Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu, Beirut: Dar Al-Fikr, 1997.
Wilya Susanti, Hak-hak Reproduksi Perempuan, Bandung: Pustaka Diva, 1998.
Zulfa Hudi, Diskursus Aborsi dalam perspektif Fikih Klasik dan Kontemporer, Solo: Grafika, 2021.
Published
20-07-2023
How to Cite
Faisol, S. A., & Hikmiyah, H. H. (2023). Hak Reproduksi Perempuan Dalam Pemikiran Husein Muhammad Dan Masdar Farid Mas’udi. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 9(2), 267-286. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i2.1129
Abstract views: 337 , pdf downloads: 327