Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam
Abstract
Abstract
Right and obligations are two things that cannot be separated, the husband’s rights are obligations that must be fulfilled by the wife and the wife’s rights are things that must be cerried out by a husband. Ignorance of obligations by the wife and husband creates an imbalance in the household. The purpose of this research is to find out the rights and obligations of husband and wife, especially from the perspective of law number 1 of 1974 and Islamic law. This research uses a qualitative approach which is a literatue study, using literature with data sources that are relevant to the topic,in the from of law number 1 of 1974 concerning marriage and Islamic law which of course refers to the Al- quran and sunnah as the main data sources, and is assisted by with relevant support with the title, namely bppks and trusted scientific works. The results of this research show that (1) The wife’s rights are divided into material and immaterial rights, material in the form of dowry and living while immaterial is getting justice in the terms of accommodation and good social realitions. (2) Husband’s rights are not realeted to material or material things, among other the husband’s rights are the right to be obeyed and the right to be served.
Keyword: Husband’s; Rights; Obligations.
Abstrak
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, hak suami merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh istri dan hak istri merupakan hal-hal yang harus dijalankan seorang suami, ketidaktahuan tentang kewajiban oleh istri maupun suami membuat adanya ketidakseimbangan di dalam rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban suami istri khususnya perspektif undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif yang bersifat studi literatur, penggunaan literatur dengan sumber data yang relevan dengan topik, berupa undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan hukum Islam yang tentunya merujuk pada Al-quran dan Sunnah sebagai sumber data utama, dan dibantu dengan penunjang yang relevan dengan judul yaitu buku dan karya ilmiah yang terpercaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Hak istri terbagi menjadi hak materil dan imateril, materil berupa mahar dan nafkah sedangkan imateril adalah mendapatkan keadilan dalam jatah menginap dan dipergauli dengan baik, (2) Hak suami tidak ada yang berkaitan dengan materil atau kebendaan, diantara hak suami adalah hak ditaati dan hak dilayani.
Kata Kunci: Suami Istri; Hak; Kewajiban.
Copyright (c) 2024 Rizqi Nur Azizah, Muhammad Yassir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.