Tradisi Ampa Sabae dalam Proses Perkawinan Masyarakat Muslim di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima (Perspektif Sosiologi Hukum)

  • Elpipit UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Ama Fitariam Safitri Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Tradisi, Ampa Sabae, Pernikahan, Bima

Abstract

Artikel ini membahas tentang tradisi perkawinan masyarakat muslim suku Mbojo/Bima yang dikaji melalui pendekatan normatif dan sosiologi hukum dengan tujuan untuk mengungkapkan suatu kebenaran atas realitas sosial dari sebuah fenomena tradisi “ampa sabae”atau permintaan menikah oleh perempuan yang berkembang dikalangan masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini bersifat kualitatif, terbebas dari variabel angka atau jumlah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi ampa sabae (permintaan menikah oleh perempuan, merupakan suatu tradisi atau adat istiadat yang sudah lama berkembang dan hidup bersama dengan peradaban masyarakat Ambalaw, tradisi yang berasal dari nenek moyang ini sampai sekarang masih dilestarikan oleh masyarakat Ambalawi sebagai solusi bagi wanita untuk meminta pertanggungjawabkan terhadap laki-laki apabila mendapatkan perbuatan yang tidak baik dan dirasa merugikan dirinya. Dalam pandangan sosiologi hukum terjadi pro dan kontra, sebagian ada yang menganggap baik dan sebagian ada yang menganggap tidak baik, masing-masing individu masyarakat mempunyai asumsi yang berbeda-beda, karena selalu dikaitkan dengan faktor penyebab dari pernikahan ampa sabae itu sendiri. 

Kata Kunci: Tradisi

References

Afifuddin, Beni Ahmad Saebani, Metodotologi Penelitian Kualitatif, Cet.2, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012.

Bungin Burhan, Konstruksi Sosial Media Massa, Jakarta: Pernadamedia Group, 2015.

Cembert Henri, Bo’ Sangaji Kai-Catatan Kerajaan Bima, (Bima: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Fajar Mukti dan Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Hadi Sutrisno, Metodelogi Research cet I, Yogyakarta: Andi Offset, 1995.

Hafas Imam,“Faktor Kemandulan Sebagai Alasan Poligami Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal: Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhsiyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, Vol. 12, No. 1 (2020).

https//www-kelaspintar-id.cdn.ampproject.org,

https:// Relasigender blog. Wordpress.Com ,Teori- Teori Feminisme,

https://www.scribd/doc/308373305/teori- kontruksi-sosial-Peter L Berger

Imam Syafi'i. “Konsep Kafaah Dan Keluarga Sakinah (Studi Analisis Tentang Korelasi Hak Kafa'ah Terhadap Pembentukan Keluarga Sakinah)”. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam 6, no. 1 (15 Februari 2020).

Jurdi Syarifudin, Sosiologi Nusantara Memahami Sosiologi Integralistik, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Jurdi YS , Haris Abdul dan Buchari.Nika Ranako Dou Mbojo, Dompu : Kantor Informasi dan Komunikasi, 2009.

Kontjaraninggrat, Kebudayaan Jawa Jakarta: Balai Pustaka, 1984.

Maulana Bani Syarif, Sosiologi Hukum Islam di Indonesia, Malang: Aditiya Media, 2010.

Maulana Bani Syarif, Sosiologi Hukum Islam di Indonesia, Malang: Aditiya Media, 2010.

Muzakki, Ahmad. 2017. “Kafaah Dalam Pernikahan Endogami Pada Komunitas Arab Di Kraksaan Probolinggo”. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 1 (1).

Pattiroy Ahmad dan Salam Idrus, “Tradisi Doi ‘Menre’ dalam Pernikahan Adat Bugis Jambi”, Jurna: Al-Ahwal, Vol. 1, No, 1 (2008).

Rahman M. Fachri. Pernikahan di Nusa Tenggara Barat Antara Islam dan Tradisi, Mataram: Alam Tara Learning Instite, 2014.

Rahman Muhammad fachrir, Islam di Nusa Tenggara Barat , Mataram: ATLI, 2012.

Ramdan Wagianto, “Tradisi Kawin Colong Pada Masyarakat Osing Banyuwangi Perspektif Sosiologi Hukum Islam”, Jurnal Al-Ahwal, Vol. 10, No. 1, 2017.

Sainun, Tradisi Merari’, Mataram: IAIN Matram, 2016.

Sakina Ade Irma dan Siti A Dessy Hasanah, “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia”, Jurnal: social work, Vol. 7, No. 1 (2017).

Santoso Imam Budhi, Petuah-Petuah Bijak Para Leluhur Seputar Perkawinan, Yogyakarta: Laksana, 2011.

Soemardjan Selo, Perubahan Sosial di Yogyakarta, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1986.

Soemardjan Sindung , Spektrum Teori Sosial, Dari Klasik Hingga Poestmoderen, Jogjakarta: AR-Ruzz Media, 2012.

Soemardjan Soerjono, sosiologi suatu pengantar cet. Ke-43, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2020.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yamin Moh., dan Rohana St, Prosesi Perkawinan Adat Mbojo , Nusa Tenggara Barat: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 2011.

Zainuddin, “ Teori Konstruksi Sosial”, dalam http: / / Zainuddin. Lecturer.Uin-malang.ac.id.

Published
13-01-2021
How to Cite
Elpipit, & Ama Fitariam Safitri. (2021). Tradisi Ampa Sabae dalam Proses Perkawinan Masyarakat Muslim di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima (Perspektif Sosiologi Hukum). Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(1), 53-74. https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i1.385
Abstract views: 374 , pdf downloads: 348