Menikahi Wanita Hamil (Karena Zina dan Perkosaan) Serta Aborsi Anak Hasil Zina Perspektif Hukum Islam

  • Wahyuningsih Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Keywords: Pernikahan, Wanita Hamil, Zina, Aborsi

Abstract

Pernikahan dalam khazanah ilmu fiqih merupakan syari’at yang disyari’atkan dalam islam untuk mengikat percampuran hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, sehingga keduannya memiliki hak dan kewajiban. Fenomena yang banyak terjadi pada zaman ini adalah maraknya pergaulan bebas yang berakibat pada banyaknya perempuan hamil diluar pernikahan. Hal yang membuat dilemma yaitu hampir semua pelaku yang beragama islam, baik itu pelajar, mahasiswa, bahkan dewasa. Suatu kejadian yang melanggar hukum islam, memiliki ranah hukun tersendiri untuk dibahas. Dalam fiqih, zina disebut dengan fahsya karena zina menimbulkan keburukan-keburukan selanjutnya. Keburukan dari fenomena tersebut memiliki dampak yang negative bagi perempan, keluarganya, dan yang paling miris adalah dampak negatif bagi anak yang sedang dikandungnya apabila telah lahir, menandakan keburukan yang seakan tidak pernah habis. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan pustaka (library reseach). Pandangan ulama mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina dalam berbagai pandangan yang mengacu pada Al Qur’an, Hadits.

References

Ahmad, S. (2018). Hukum Aborsi Akibat Perkosaan (Analisis Hukum Islam Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi ). Jurnal eL-Mashlahah.

Arifin, G. (2020). Menikah Untuk Bahagia; Fiqih Tentang Pernikahan dan Kamasutra Islami. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Asep Saepudin Jahar, E. N. (2013). Hukum Keluarga, Pidana, Dan Bisnis: Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih, Dan Hukum Internasional. Jakarta: Kencana.

Asmarawati, T. (2013). Hukum dan Abortus. Yogyakarta: DEEPUBLISH.

Astutik. (2020). Aborsi Akibat Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Sidoarjo: Zifatama Jawara.

Dewani, R. (2011). Aborsi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam(Suatu Kajian Komparatif). Jurnal Al Al ‘Adalah.

Dorothea, D. O. (2018). Aborsi di Indonesia. J Indon Med Assoc.

Fauziyah, R. (2013). Aborsi Dalam Kontroversi Para Fuqaha. Jurnal Hukum Islam Nusantara.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005

Imran, R. (2013). Abortus Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Ilmiah AL-Munir.

Istibsjaroh. (2012). Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi Dalam Islam. Yogyakarta: LKiS Yogyakarta.

Khatib, Y. A. (2005). Fikih Wanita Hamil, penerjemah; Mujahidin Muhayan. Jakarta: Qishti Press.

Kudrat Abdillah, M. (2010). Sejarah Sosial Status Dan Hak Anak Di Luar Nikah. Pamekasan: Duta Media Publishing.

Listiyana, A. (2012). Aborsi Dalam Tinjauan Etika Kesehatan, Perspektif Islam, Dan Hukum Di Indonesia. Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender,.

Millah, S. (2017). Pernikahan Wanita Yang Hamil Di Luar Nikah Dan Akibat Hukumnya : Telaah Atas Dualisme Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam. Misykat.

Mohtarom, A. (2018). Kedudukan Anak Hasil Hubungan Zina Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal al-Murabbi.

Montol, M. G. (2017). Tinjauan Yuridis Anak Hasil Zina Dilihat Dari Ketentuan Hukum Islam. Jurnal Lex Crimen.

Mughniyah, M. J. (2004). Fiqih Lima Madzhab, Penerjemah; Masykur A.B, dkk. Jakarta: PT.Lentera Basritama.

Mulyana, T. K. (2015). Tanggung Jawab Dokter Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu Yang Mengandung Ata u Keluarga Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia.

Nining. (2018). Hukum Aborsi Dalam Perspektif Islam. Jurnal Hukum Replik.

Pongoliu, H. (2013). Kedudukan Anak Lahir Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Al-Mizan .

Sabiq, S. (2015). Fiqih Sunnah, Penerjemah Ahmad Dzulfikar dan Muhamad Khoiyrurrijal. Depok: Keira Publishing.

Salamah Eka Susanti. (2018). Perubahan Sosial, Ijtihad dan Dinamika Hukum Islam. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam , 4 (1).

Saifullah, M. (n.d.). Aborsi dan Resikonya Bagi Perempuan (Dalam Pandangan Hukum Islam). Jurnal Sosial Humaniora.

Sudarto. (2020). Masail Fiqhiyah Al Haditsah. Yogyakarta: DEEPUBLISH.

Wijayati, M. (2015). Aborsi Akibat Kehamilan Yang Tak Diinginkan (KTD): Kontestasi Antara Pro-Live Dan Pro-Choice. Jurnal Studi Keislaman.

Yustisia, S. P. (2006). Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.

Zuhaili, W. A. (2016). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jiid 9, penerjemah; Abdul Hayyi Al Kattani, dkk. Depok: Gema Insani.

https://tafsirweb.com/4636-quran-surat-al-isra-ayat-32.html, diakses pada tanggal 6 Desember 2020 pada jam 18.16 WIB

https://firanda.com/2464-al-qawaid-al-fiqhiyyah-al-kubra-kemudharatan-dihilangkan-sebisa-mungkin-kaidah-4.html,

https://tafsirq.com/24-an-nur/ayat-3

Published
16-01-2021
How to Cite
Wahyuningsih. (2021). Menikahi Wanita Hamil (Karena Zina dan Perkosaan) Serta Aborsi Anak Hasil Zina Perspektif Hukum Islam. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(1), 90-108. https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i1.396
Abstract views: 632 , pdf downloads: 2750