Penerapan Azas Iktikad Baik dalam Proses Jual Beli Ikan Hasil Tangkapan di Pelabuhan Perikanan Kota Probolinggo

  • Budi Hariyanto Universitas Panca Marga Probolinggo
  • Edi Sumarno Universitas Panca Marga, Probolinggo
Keywords: Kebebasan Berkontrak, Menghindari Konflik, Pelabuhan Perikanan

Abstract

Dalam dunia perdagangan masing-masing pihak umumnya menggunakan perjanjian, apakah bentuknya tertulis maupun menurut hukum kebiasaan, yang mana dalam hukum perjanjian dikenal dengan istilah azas kebebasan berkontrak walaupun dalam pelaksanaanya masih ada yang menggunakan bentuk standard kontrack. Di sini para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan jual beli bebas menentukan objek yang diperjanjikan, sehingga mereka memiliki posisi yang sejajar. Maka dari itu dimungkinkan untuk diperoleh suatu kegiatan bisnis yang berdasarkan keadilan dan terjadi keseimbangan antara mereka. Selain itu setiap orang yang melaksanakan kegiatan bisnis wajib menerapkan azas iktikad baik bagi para pihak serta sebab yang halal.Implementasi kontrak dapat diterapkan pada berbagai bidang atau suatu kegiatan misalnya bidang jual beli yang dilakukan oleh nelayan merupakan hasil tangkapannya yang di bawa merapat ke pelabuhan pelelangan ikan, karena di pelabuhan pelelangan ikan sebagaimana yang dilakukan negoisasi secara langsung sebagaimana halnya dalam kegiatan jual beli di pasar tradisional berdarkan hukum kebiasaan, di mana para pembeli/pedagang secara grosir yang bentuknya perkulakan sudah menunggu di pinggir pelabuhan untuk melakukan negoisasi. Karena di dalam kegiatan jual beli ikan yang dilakukan antara nelayan dengan pengepul/grosir tidak dilakukan secara tertulis dan tersetruktur sehingga rawan menimbulkan konflik di antara mereka, karena kegiatan ini dilakukan menurut hukum kebiasaan. Hal ini tidak ubahnya sebagaimana kegiatan yang dilakukan di pasar-pasar tradisional, padahal kegiatan tersebut dilakukan di pelabuhan pelelangan ikan yang difasilitasi oleh pemerintah, sehingga dalam rangka untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan kegiatan jual beli bisa dilakukan secara tertulis yang mana perlu adanya campur tangan pemerintah melalui dinas terkait dan penerapan azas iktikad baik pada pelaksanaan jual beli ikan di Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo.

References

Adnan Quthny, Abu Yazid (2017) “Hukum dalam Perspektif Islam dan Kapitalisme”, Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam , 3 (1).

Ahmad Muzakki. 2020. “Studi Terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Penjualan Lansung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)”. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam 6 (2).

Anjarsri, Pelaksanaan Azas Iktikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Secara Online, Jurnal Ilmiah Privat Law, Volume 6 Nomor 1, Tahun 2018

Arwadi. (2017). Studi Komparasi Tentang Batasan Khiyar Al-'Aib dalam Jual Beli Menurut Mazhab Syafi'i dan Hukum Perdata. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam , 3 (1).

Barnabas Dumas Manery, Jurnal Ilmiah Sasi, Volume 23 Nomor 2, Tahun 2017.

Cindawati, Jurnal Ilmiah Mimbar Hukum, Volume 26 Nomor 2, Tahun 2014.

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra Adiitya Bakti, Bandung, 1999.

H.S. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Hamzah, Fahri. Negara Pasar Dan Rakyat. Yayasan Faham Indonesia, Jakarta, 2011.

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung, 2010.

Idrus, Muhammad, Metode Penelitian Ilmu Soial, Erlangga, Jakarta, 2009

Khairandi, Ridwan, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Pasca Sarjana Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2004.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III.

Kumorotomo, Wahyudi, Raja Grafindo Persada, Depok, 2015

Mahmud, Peter, Penelitiah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2014.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberti, Yogyakarta, 2005.

Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Yang Baik.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Modern.

Priyono, Agus, Aspek Keadilan Dalam Kontrak Bisnis, Jurnal Ilmiah Law Reform, Volume 14 Nomor 1, Tahun 2018.

Prodjodikoro, Wirjono, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2011

Purwahid Patrik, Henry Rizarrd Rumopa,Keabsahan Perjanjian, Fakultas Hukum UI, 2010.

Salim, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Setiawan, Damang.web.id/2011/12/hukumpenelitian.htl

Simanjuntak, Ricardo, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, PT. Gramedia, Jakarta, 2011

Subekti R dkk, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta, 1979.

Sudarmaryanti, Good Governance dan Good Corporate Governance, Mandar Maju, Bandung, 2007.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung, 2014.

Suharto, Edi, Analisa Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung, 2010

Wawancara dengan Bapak H. Bambang Pedagang/Pengepul Ikan di Tempat Pelelangan Ikan Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo.

Wawancara dengan Bapak H. Jupri Nelayan di Pelabuhan Pantai Mayangan Kota Probolinggo

Wawancara dengan Bapak H. Mohammad Syafi’i Juragan Kapal.di Mayangan Kota Probolinggo.

Wawancara dengan Ibu Renny Noviani Annisa Kepala UPT-TPI Mayangan Kota Probolinggo.

Published
13-01-2021
How to Cite
Budi Hariyanto, & Edi Sumarno. (2021). Penerapan Azas Iktikad Baik dalam Proses Jual Beli Ikan Hasil Tangkapan di Pelabuhan Perikanan Kota Probolinggo. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(1), 39-52. https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i1.403
Abstract views: 178 , pdf downloads: 172