Positivisasi Perwakafan di Indonesia dalam Sejarah Sistem Hukum Nasional

  • Nawawi Universitas Ibrahimy Situbondo
Keywords: Positivisasi, Perwakafan, Indonesia

Abstract

Dalam sejarah positivisasi perwakafan di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, wakaf merupakan tradisi masyarakat Indonesia karena banyak kerajaan Islam seperti Kerajaan Demak, kerajaan Samudera Pasai, dan Kerajaan Mataram. Konsekuensinya, wakaf sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia, seperti pendirian masjid, pesantren, dan lembaga Pendidikan yang bersumber dari wakaf di berbagai pelosok tanah air. Begitu pula lahir salah satu sumber hukum wakaf yang cukup kuat yang berasal dari akumulasi kitab-kitab terdahulu yang menjadi kurikulum di pesantren. Aturan ini adalah berupa Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI merupakan hasil kesepakatan para ulama tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang menjadi sumber utama rujukan para hakim di Pengadilan Agama. Dengan adanya KHI ini, ketentuan fiqh yang tersebar di berbagai buku fiqh klasik dengan sendirinya tidak terpakai, karena sudah ada KHI. KHI merupakan sumber utama setelah PP No 28 Tahun 1977. Jika fiqh yang bersifat tidak mengikat berubah menjadi qanun, maka statusnya wajib diikutinya. Kemudian posisi perwakafan dalam sistem hukum nasional mengalami tantangan ketika mengacu pada teori pluralisme hukum. Akibtanya, pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia terkadang kuat dan lemah. Namun, setelah era reformasi perwakafan mengalami kekuatan yang sangat signifikan. Lahirnya UU No. 42 tahun 2004 tentang wakaf adalah lebih progresif, karena telah diatur wakaf berjangka (mu’aqqat yang mengakomodasi mazhab Hanafiyah), wakaf benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan nazhir yang lebih profesional. Dalam pengelolaan wakaf, telah ada tindakan riil dengan proyek percontohan (pilot project) di seluruh Indonesia.

References

Abdurrahman, 1979, Masalah Perwakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita (Bandung: Alumni).

Abū Su’ūd, 1997, Risālah fī Jawāz Waqf an-Nuqūd, Beirūt: Ibnu Hazm.

Ad-Dahlawī, 1986, Ḥujjah Allāh al-Bālighah, Beirūt: Dār al-Fikr.

Azizy, A. Qadri, 2004, Membangun Fondasi Ekonomi Umat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Azra, Azyumardi, 2001, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium baru, Juanda: Kalimah.

Depag RI, 2008, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Depag, 2006, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf.

Djatnika, Rahmat, 1962, Wakaf Tanah, Surabaya: Al-Ikhlas.

Djunaidi, Achmad dkk., 2006, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Depag RI.

Hasanah, N., Sulistya, I., & Irfany, MI (2021). Strategi Pengelolaan Wakaf Uang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam , 13 (1).

Moh. Ahyar Maarif. (2019). Baitul Mal pada Masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Al-Rasyidin. Asy-Syariah : Jurnal Hukum Islam , 5 (2).

Mubarok, Jaih, 2008, Wakaf Produktif, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Muḥammad, Abū Su’ūd, 1997, Risālah fi Jawāz Waqf al-Nuqūd, Beirūt: Ibn Hazm.

Najib, Tuti A. (ed.), 2006, Wakaf, Tuhan, dan Agenda Kemanusiaan: Studi Tentang Wakaf dalam Perspektif Keadilan Kemanusiaan di Indonesia, Jakarta: CSRC UIN Jakarta.

Nanang Qosim. (2018). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam. Asy-Syariah : Jurnal Hukum Islam , 4 (1).

Soeprapto, "Perubahan Peruntukan/Penggunaan Tanah Wakaf dari Sudut Agraria", Mimeo, Makalah disampaikan Temu Wicara Perwakafan Tanah Milik, Departemen Agara RI, Jakar¬ta, 19-20 September 1987.

Published
25-06-2021
How to Cite
Nawawi. (2021). Positivisasi Perwakafan di Indonesia dalam Sejarah Sistem Hukum Nasional. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(2), 168-186. https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i2.577
Abstract views: 238 , pdf downloads: 384