Regulasi Poligami di Indonesia Perspektif M. Syahrur dan Gender
Abstract
Poligami di Indonesia merupakan salah satu hal yang mendapat perhatian oleh pembuat undang-undang. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti menemukan kurang lebih 5 pedomran regulasi perihal poligami, yaitu; UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, PP No.10 Tahun 1983, PP No. 45 Tahun 1990, serta terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam berbagai regulasi tersebut secara garis besar yang menjadi tolak ukur kebolehan poligami adalah suami mampu berlaku adil secara materi, dengan dasar kekurangan istri. Hal tersebut berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Syahrur bahwasannya kebolehan poligami adalah bertitik tolak pada keadilan terhadap anak yatim dari seorang janda yang akan dipoligami. Terkait keadilan yang dicantumkan pada regulasi poligami sangat jauh apabila dilihat dari keadilan gender. Pada perspektif gender regulasi poligami di Indonesia syarat akan muatan bias gender, hal tersebut dapat dilihat dari pasal-pasal yang membahas poligami. Tentu saja hal tersebut menjadi permasalahan, dikarenakan regulasi yang seharusnya membawa kepastian dan kemanfaatan justru menjadi sumber masalah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisi dan merekonstruksi prospek baru regulasi poligami di Indonesia yang berkeadilan gender.
References
Abu Yazid Adnan Quthny. (2016). Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki (Status Poligami dalam Perspektif Teori Linguistik-Semantik Muhammad Shahrur). Asy-Syariah : Jurnal Hukum Islam , 2 (1).
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang
Efendi. Ma’mun Nur. Tafsir Poligami Dalam Pandangan Muhammmad Syahrur, Surakarta: Ozy Publiser. 2017.
Hadi. Solikul .“Bias Gender dalam Konstruksi Hukum Islam di Indonesia”, Jurnal Palastren, Vol. 7, No. 1, Juni 2014
Jonkenedi, “Rekonstruksi Kritis Pemikiran Gender dalam Islam”, YINYANG; Jurnal Studi Gender & Anak, Vol. 4 No. 1, Januari-Juni 2009
Kompilasi Hukum Islam pasal 55 ayat 1, 2, dan 3.
Ma’mun Efendi Nur, Tafsir Poligami Dalam Pandangan Muhammmad Syahrur, Surakarta: Ozy Publiser,2017.
Moh., Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Pustaka LP3ES, 1998
Muzakki, A. (2016). SOSIOLOGI GENDER : Poligami Perspektif Hukum Islam. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan , 10 (2).
Nasution, Khoiruddin. Status Wanita di Asia Tenggara, Sebuah Studi Perbandingan Hukum Keluarga Indonesia dan Malaysia. Jakarta-Leiden: INIS, 2002
Nasution,Khoiruddin. Hukum Perdata( Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: ACAdemiaTAZZAFA, 2009.
Sumber dari Peraturan Perundang-undangan;
Syahrur . Muhammad. Nahwa Ushul Jadidah li al Fiqh al Islamiy Fiqh al Mar’ah. Damaskus: Al Ahali li al Tiba’ah wa al Nasyr wa al Tauzi’, tt.
Syahrur. Muhammad. Dirasah Islamiyah Mu’ashirah fi al Daulah wa al Mujtama’, Damaskus: al Ahali. 1994.
Syahrur. Muhammad. Dirasah Islamiyah Mu’ashirah fi al Daulah wa al Mujtama’, Damaskus: al Ahali, 1994.
Syahrur. Muhammad. Islam dan Iman Aturan-aturan Pokok, alih bahasa M. Zaid Su’di. Yogyakarta: Jendela. 2002.
Syahrur. Muhammad.“Prinsip dan dasar hermeneutika kontemporer”.Yogyakarta: Jendela, 2002.
Syahrur.Muhammad .Al-Kitab wa al-Qur’an Qira’ah Mu’ashirah,cet. VI. Damaskus: al Mathbuat. 2000.
UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 3 ayat 1
UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2
UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 4 ayat 1
UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 4 dan 5
UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 4 ayat 2
UUD 1945
Copyright (c) 2021 Nina Agus Hariati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.