Pemikiran Hasbi Ash-Shiddiqy Tentang Fiqh Zakat Di Indonesia
Abstract
Muhammad Hasybi adalah seorang otodidak, ia menempu pendidikan hanya birkisar satu tahun lebih di bangku sekolah Al-Irsyad (1926). Namu, melalui pendidikan formal yang singkat tersebut ia mampu menojolkan dirinya menjadi seorang pemikir. Keahlian Hasybi dalam ijtihad ia mampu memperkenalkan diri sebagai intelektul yang tekenal di dunia internasional. Terkait dengan hasil ijtihad Hasybi mennggambarkan keadaan fiqh ke-Indonesiaan dapat dilihat pada ijtihad Hasbi tentang zakat dengan mengacu pada pandangan Abu Hanifah yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama – Hasybi bependapat bahwa mesin-mesin produksi di pabrik besar wajib di zakati. Pandangan ini cukup relevan dengan konteks pembangun negara yang membutuhkan banyak modal. Pendapat Hasybi mengenai zakat diserahkan kepada pemerintah untuk mengelolanya. Sebab, bagi Hasybi zakat tersebut sepaket dengan pengebangan untuk kemakmuran masyarakat, baik non muslim maupun muslim. Oleh karena itu, pungutan zakat seharusnya juga tidak hanya ditujukan kepada kaum muslimin, akan tetapi juga kepada kaum nonmuslim. Kemudian, prinsip zakat, yaitu diambil pada jenis harta yang berkembang, harta yang sudah cukup nishabnya, dan zakat harta.
References
Ambara, Iqbal, Problematika Zakat dan Pajak di Indonesia, Cet Ke-l ( t.t:Sketsa, 2009).
Djuanda, Gustian, dkk, Laporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2006).
Ensiklopedi Islam, Cet. Ke-VI jilid-2, Jakarta: PT. Ichtra Van Hoeve, 1999.
Hasybi, Beberapa Permasalahan Zakat (Cet. Ke-1 Jakarta: Tintamas, 1976.
Hasybi, Dinamika dan Elastisitas Hukum Islam, Jakarta: Tintamas, 1975.
Hasybi, Kumpulan Soal-Jawab, Cet. ke-1Jakarta: Bulan Bintang, 1973.
Hasybi, Pedoman Zakat, Cet. Ke-5 Jakarta: Bulan Bintang, 1984.
Hasybi, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, Cet. Ke-5, jilid 1, Jakarta: Bulan Bintang, 1981.
Hasybi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir, Cet.ke-Vll, Jakarta: Bulan Bintang, 1980.
Hasybi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, Cet Ke-6, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Qadir, Abdurrachman, Zakat Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).
Maarif, Moh. Ahyar, Baitul Mal pada Masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Al-Rasyidin. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, 2019.
Shiddieqy, Hasybi Ash. Mu’djizat al-Qur’an (Jakarta: Bulan Bintang, 1994).
Shiddieqy, Muhammad Hasbi Ash, Pedoman Zakat, Cet.ke-1, Edisi ke-3, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009.
Shiddieqy, Muhammad Hasbi Ash-, Pedoman Zakat, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009.
Shiddieqy, Nourouzzaman, Fiqih Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Shiddieqy, Nouruzzaman. Fiqh Indonesia, Penggagas dan Gagasannya, Cet. ke-l Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi Ash, Pedoman Zakat, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009.
Sulaiman, Rusydi, Zakat dan Keadilan Sosial: Optimalisasi Pengelolaan Zakat Profesi untuk Pemberdayaan Umat, Asy-Syari’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Perbangkan Islam, Vol. 6, No. 2, Desember 202.
Supian, Aan, Kontribusi Pemikiran Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Bidang Fikih, Media Syariah, Vol. XIV No. 2 Juli – Desember 2012.
Usman, Suparman, Hukum Islam (Asas-asas pengantar studi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia), Cet. II Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Copyright (c) 2022 Herman, Abdul Halim Talli, Kurniati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.