Fenomena Cerai Gugat di Masyarakat Pada Masa Pandemi

  • Amelia Nabillah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Amirudin Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Iqbal Amar Muzaki Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: cerai gugat, fenomena penyebab, masyarakat

Abstract

Perceraian dimasa sekarang ini tampaknya telah menjadi suatu fenomena yang umum dimasyarakat, karena situasi dan kondisi masyarakat saat ini juga telah berubah, berbeda jauh dengan kondisi masyarakat sebelumnya. Dalam peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal teknis yang menyangkut kompetensi wilayah pengadilan seperti dalam cerai talak megalami perubahan Pada masa pandemi ini kasus cerai gugat sangat meningkat secara signifikan untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya cerai gugat di masyarakat pada masa pandemi metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor penyebab meningkatnya cerai gugat di masyarakan pada masa pandem di sebabkan oleh banyak faktor tidak hanya faktor perselisihan saja namun yang mendominasinya adalah faktor ekonomi karna pada masa pandemi ini suami tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga karna minimnya pekerjaan.

References

Abu Syiqah, Abdul Halim, Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashri al-Risalah, Juz V, Kuwait: Dar al-Qalam, 2010.

Alhamdani, A. S., Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Al-Jamal, Ibrahim Muhammad, Fiqih Muslimah, Terj. Zaid Husain Alhamid, Jakarta: Pustaka Amani, 2000.

Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 2004.

Cordoba. Al-Qur’an Cordoba. Bandung: Cordoba Internasional, 2018.

Harahap, M. Yahya, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang No. 7 Tahun 1989), Jakarta: Pustaka Kartini, 2000.

Husaini, Utsman. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Isteri Ditinjau dari Sudut Undang-Undang

Perkawinan Tahun 1974 dan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.

Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2004.

Manaf, Abdul, Aplikasi Asas Equalitas Hak dan Kedudukan Suami Isteri dalam Penjaminan Harta Bersama pada Putusan Mahkamah Agung, Bandung: Mandar Maju, 2006.

Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006.

Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Subki, Ali Yusuf As. Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga Dalam Islam. Jakarta: Amzah, 2012.

Sugiyono. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta, 2016.

———. Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methode). Bandung: Alfabeta, 2016.

———. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2017.

Syekh Muhammad bin Umar An-Nawawi, “. Terjemah Uqudulijain Etika Berumah Tangga. Jakarta: Pustaka Amani, 2000.

Ridlo, Miftahur. Sejarah Perkembangan Peradilan Agama pada Masa Kesultanan dan Penjajahan sampai Kemerdekaan. Probolinggo. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam Vol.7, No.2, 2021.

Published
07-02-2022
How to Cite
Nabillah, A., Amirudin, & Muzaki, I. A. (2022). Fenomena Cerai Gugat di Masyarakat Pada Masa Pandemi. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 8(1), 41-52. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i1.642
Abstract views: 366 , pdf downloads: 499