Upaya Membangun Keluarga Sakinah Bagi Pasangan Hidup Berbeda Kota Tempat Tinggal Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Abstract
Keluarga sakinah merupakan impian setiap orang, terutama yang sudah melangsungkan pernikahan yang diharapkan akan melahirkan kenyamanan dan ketentrama bagi anggota keluraga tersebut. Walaupun dalam prakteknya tidaklah mudah, banyak rintangan dan halangan yang harus dihadapi hingga terciptanya keluarga sakinah. Salah satu kendala rumah tangga yaitu perbedaan tempat tinggal yang mengharuskan mereka tinggal berjauhan. Penelitian ini menggunakan metode campuran yaitu kualitatif-kuantitatif, dimana dalam penyusunan menggunakan data dari berbagai sumber seperti buku-buku, artikel, jurnal, dan wawancara terhadap narasumber. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keluarga yang tinggal beda kota tempat tinggal sering mengalami berbagai kendala, bahk Van hingga menimbulkan konflik yang berujung pada perceraian. Namun, tidak sedikit dari mereka yang bisa mempertahankan rumah tangga mereka hingga tercipta keluarga sakinah. Adapun beberapa upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga yang hidup berbeda kota tempa tingga diantaranya: kepercayaan dan saling terbuka, komunikasi yang baik, komitmen untuk bersama dan mengerti dan memahami tujuan sebuah pernikahan. Dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang, membantu keluarga yang hidup beda kota tempat tinggal lebih mudah untuk berkomunikasi kepada anggota keluarga yang lain. Komunikasi jarak jauh bisa dilakukan menggunakan media sosial yang sudah sangat canggih seperti whatsapp, facebook, telfon, videocall atau menggunakan media sosial lainnya.
References
Adiyaksa Dhika Prameswara dan Hastaning Sakti, “Pernikahan Jarak Jauh (Studi Kualitatif Fenomenologis Pada Istri Yang Menjalani Pernikahan Jarak Jauh)”, Jurnal Empati, Vol. 5, No. 3, (Agustus 2016), hlm. 417-423.
Ahmad Rajafi, Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Istana Publikasi,Yogyakarta, 2015
Arina Rubyasih, “Model Komunikasi Perkawinan Jarak Jauh”, Jurnal Kajian Komunikasi, Vol. 4, No. 1, (Juni 2016), hlm. 109-119.
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga; Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Amzah, Jakarta, 2019.
Budi Purwanto, Ivon Arisanti & Ayuning Atmasari, “Hubungan Pernikahan Jarak Jauh (Long Distance Merriage) Dengan Stress Kerja Pada Karyawan PT. Wijaya Karya (PERSERO) TBK (Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin GAS 50 MW Sumbawa)”, JURNAL PSIMAWA: Jurnal Diskursus Ilmu Psikologi & Pendidikan, Vol. 1, No. 1, (Juni 2019), hlm. 26-29.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya Mushaf Amin, Jakarta: PT. Insan Media Pustaka, 2012.
Departemen Agama RI, Membangun Keluarga Harmanos, Jakarta: Penerbit Aku Bisa, 2012.
Eka Rahman Eliyani, “Keterbukaan Komunikasi Interpersonal Pasangan Suami Istri Yang Berjauhan Tempat Tinggal”, e-jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 1, No. 2, (2013), hlm. 85-94.
Indah Ria Sulistya Rini, “Hubungan Antara Keterbukaan Diri Dengan Penyesuaian Perkawinan Pada Pasangan SuamiIstri Yang Tinggal Terpisah”, PSYCHO IDEA, Vol. 7, No. 2, (2009), hlm. 1-13.
Kementerian Agama RI, Keluarga Harmoni Dalam Perspektif Berbagai Komunitas Agama Di Indonesia, cet. 1, Jakarta: Badan Litbang Dan Diklat Kementerian Agama RI. 2011.
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, edisi revisi, Yogyakarta: Tazzafa & ACAdeMIA, 2005.
Maulidia Maulana, “Peran Media Sosial Bagi Suami Istri Dalam Menjalani Hubungan Pernikahan Jarak Jauh”, Al-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 9, No. 2, (Desember 2019), hlm. 459-479.
Miller R dan Perlman D, Intimate Relationship, New York: McGraw-Hill, 2009
Mufidah CH, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, UIN Malang Press: Malang.
Muhammad Thariq, “Membangun Ketahanan Keluarga Dengan Komunikasi Interpersonal”, SIMBOLIKA, Vol. 3, No. 1, (2017), hlm. 34-44.
Peter L. Berger dan Thomas Luckman, Langit Suci: Agama Sebagai Realitas Sosial diterjemahkan dari buku asli Secred Canopy oleh Hartono, Jakarta: Pustaka LP3ES, 1994.
Sajuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, 1974.
Sigit dwi Nugroho, “Kesejahteraan Psikologi Pada Istri Yang Menjalani Pernikahan Jarak Jauh”, Skripsi, Universitas Muhamadiyah Surakarta, 2018.
Sofyan Basir, “Membangun Keluarga Sakinah”, Al-Irsyad Al-Nafs: Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, Vol. 6, No. 2, (Desember 2019), hlm. 99-108.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan,
Wawancara dengan EN, Guru, Tasikmalaya, tanggal 6 Maret 2022.
Wawancara dengan AE, Wiraswasta, Ponorogo, tanggal 7 Maret 2022.
Zsahryna Vovellencha, “Penguatan Kepercayaan Dalam Pernikahan Jarak Jauh Menggunakan Video Call WhatsApp”, Skripsi, Universitas Muhamadiyah Surakarta, (2019).
https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/keluarga-sakinah-mawaddah-wa-rahmah.html , Diakses pada 2 Maret 2022.
Copyright (c) 2022 Farichatul Azkiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.