Tinjauan Fatwa DSN MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah terhadap Keagenan di Kantor Pemasaran PT. Prudentian Life Assurance Cabang Ponorogo

  • Laila Nur Aeni Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Kata Kunci: Agen Asuransi SyariahAgen Asuransi Syariah, Ujrah, Waka>lah Bi Al-Ujrah

Abstract

Prinsip syariah harus diterapkan pada lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank, termasuk di dalamnya asuransi. PT. Prudential Life Assurance salah satu lembaga asuransi yang menerapkan prinsip syariah. Hubungan antara perusahaan asuransi dan peserta menggunakan akad waka>lah bi al-ujrah, yaitu peserta sebagai muwakkil dan perusahaan asuransi menempati posisi sebagai waki>l. Dalam kegiatan harian, perusahaan asuransi ini diwakili oleh agen. Tidak menetapnya kondisi, kemampuan dan juga kesibukan lain pada agen maka ada beberapa agen yang resign dari kantor Prudential cabang Ponorogo ini, sehingga peserta harus wakili oleh agen lain. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan menggunakan metode deduktif, yaitu pembahasan yang diawali dengan mengemukakan teori-teori atau ketentuan yang bersifat umum kemudian merujuk kenyataan yang bersifat khusus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemindahan agen di PT. Prudential Life Assurance cabang Ponorogo sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Waka>lah Bi al-Ujrah. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemberitahuan melalui surat dan SMS dan sudah adanya tanda tangan persetujuan mengenai segala hal perubahan yang terdapat dalam kontrak Surat Pengajuan Asuransi Jiwa.

References

Adam, Panji. Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi, Dan Implementasinya Pada Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2018.
Ali, Zainuddin. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Anshori, Abddul Ghofur. Asuransi Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2007.
---------. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Arijulmanan, “Asuransi Syariah (Takaful)”. Al Maslahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Asngari Zubaidah, Wawancara, Ponorogo 23 Julli 2022.
Damanhuri, Aji. Metodologi Penelitian Muamalah. Ponorogo: STAIN Po Press, 2010.
Dewi Norma, Hasil Wawancara, Ponorogo 23 Juli 2022.
Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah.
https://www.prudential.co.id/id/our-company/, (diakses pada tanggal 25 Juli 2022 Pukul 15.01 WIB).
Janwari, Yadi. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.
Kunnaenih. “Penerapan Akad Waka>lah Bi Al-Ujrah Pada Produk Asuransi Pendidikan PT. Takaful Keluarga dan PT. BRIngin Life Syariah.” Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, (2015).
Madinah, Siti Hasna dkk. “Analisis Wakalah Bil Ujrah pada Jasa Titip Beli Online dalam Perspektif Kaidah Fikih Ekonomi”, El-Qist, Vol. 9 No. 2 Oktober (2019).
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Marwini dkk. “Kontribusi Asuransi Syariah dalam Dunia Perasuransian Indonesia”. Az-Zarqa’, Vol. 12, No. 2, Desember (2020).
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2003.
Ngesti Rahayu, Hasil Wawancara, Ponorogo 25 Juli 2022.
Oktayani, Dewi. “Konsep Tolong Menolong dalam Asuransi Syariah”. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita. Volume 7, Nomor 1, Juni (2018).
Sam., Ichwan dkk. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI. Jakarta: Erlangga, 2014.
Soeharto, Irawan. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2015.
Sula, Muhammad Syakir. Asuransi Syariah. Life and General) Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani, 2004.
Tho’in, Muhammad. “Aspek-aspek Syariah dalam Asuransi Syariah”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam. Vol. 01, No. 01, Maret (2015).
Vita Ardiani, Hasil Wawancara, Ponorogo 23 Juli 2022.
Yuniarto Ari, Hasil Wawancara, Ponorogo 23 Juli 2022.
Published
28-02-2023
How to Cite
Aeni, L. N. (2023). Tinjauan Fatwa DSN MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah terhadap Keagenan di Kantor Pemasaran PT. Prudentian Life Assurance Cabang Ponorogo. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 9(1), 19-37. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i1.852
Abstract views: 232 , pdf downloads: 306