Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Terhadap Pemenuhan Hak Mantan Istri
Abstract
Bias gender merupakan hal yang masih sering dijumpai di Indonesia dewasa ini. Dimana ketidakadilan terus saja menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, sehingga untuk merespon dan mencegah hal tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Dengan Hukum. Penelitian ini berfokus pada implementasi Pasal 6 huruf (b) dan (c) Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang kewajiban suami dalam memenuhi hak mantan istri akibat cerai talak dan menganalisis upaya hakim dalam melindungi hak-hak perempuan akibat cerai talak di Pengadilan Agama. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data primer berupa hasil wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Lamongan kemudian data sekunder berupa dokumentasi, buku, jurnal, undang-undang dan putusan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Implementasi Pasal 6 huruf (b) hakim melakukan penafsiran hukum secara gramatikal dan berdasarkan rule of law belum bisa menerapkan ex officio untuk memberikan pembebanan nafkah terhadap perempuan pasca perceraian. Pasal 6 huruf (c) hakim dalam menentukan nominal besar kecilnya nafkah yang harus dibayar oleh suami berdasarkan social justice, asas kepatutan dan kemampuan suami. 2) Upaya yang dilakukan oleh hakim adalah (a) hakim membimbing mantan istri agar menuntut hak-haknya dan memberitahu untuk mengajukan gugatan rekonvensi, (b) menekankan kepada mantan suami untuk membayar hak-hak istri sebelum pembacaan ikrar talak, (c) menjamin eksekusi jika mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya atau menjalankan isi putusan.
Kata Kunci: Implementasi, cerai talak, mut’ah
References
Albert Rumokoy, Donald, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Aminah, Siti. “Implementasi HAM dalam Perundang-Undangan Mengenai Wanita”. Jurnal Ummul Qura, Vol. 4, No. 2, 2014.
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 2000.
Arianto, Henry. “Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia”, Lex Jurnalica, Vol. 7, No. 2, 2010.
Arifin, Musa. “Problematika Nafkah Mantan Isteri Pasca Perceraian”, Jurnal El-Qanuny Vol. 4, No. 2, 2018.
Artina, Dessy. “Politik Hukum Kesetaraan Gender di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau, Vol. 1, No. 1, 2010.
Aziz Muhammad, Abdul Azzam dan Abdul Wahhab Sayyes Hawwas, Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak, cet. II; Jakarta: Amzah, 2011.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi, Jakarta: Kencana, 2013.
Fadjar, A. Mukthie, Teori-Teori Hukum Kontemporer, Malang: Setara Press, 2013.
Faridah, Khoirul. “Perbandingan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perceraian”, SAKINA: Journal of Family Studies, Vol. 4 Issue 3, 2020.
Fatimah, “Pemenuhan Hak Istri Dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin)”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 7, 2014.
Ghazaly, Abdurrahman, Fikih Munakahat, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Ihwanudin, Nandang. “Pemenuhan Kewajiban Pasca Perceraian di Pengadilan Agama”, Auliya, Vol. 10, No. 1, 2016.
J. Moleong, Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
Johan, Bahder, Metode penelitian Ilmu Hukum, Bandung: CV Mandar Maju, 2008.
Kartono, Kartini, Pengantar Metodologi Reseach Social, Bandung: Mandar Maju, 1990.
Lubis, Sulaikin, Hukum acara perdata peradilan agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Mahkamah Agung RI, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta, 2013.
Manan, Abdul, Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Edisi 1 cet. 5; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2007.
Marzuki, Peter Mahmud, Metodologi Riset, Yogyakarta: BPFE-UII, 2000.
Masyuri dan Zainuddin, Metode Pendekatan Praktis dan Aplikatif, Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Muqaddas, Djazimah. “Kontribusi Hakim Perempuan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Asy-Syariah: Vol. 17, No. 2, 2015.
Najichah, “Implikasi Inisiatif Perceraian Terhadap Hak Nafkah Istri”, Journal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 5, No. 1, 2020.
Nasriah. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian”, Journal of Philosophy, Vol 1, No. 2, 2020.
Nonet, Philippe & Selznick, Philip. Hukum Responsif, Pilihan di Masa Transisi. Penerjemah Rafael Edy Bosco. Jakarta: Ford Foundation-HuMa, 2003.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
Ramdani, Riyan & Firda Nida Syafitri. “Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama”, ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 15, No. 1. 2021.
Ridwan, Muhammad. “Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Iddah, Mut’ah”, Jurnal USM Law Review, Vol. 1, No. 2, 2018.
Rifa’i, Ahmad, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Rubaie, Ahmad. “Dilematis Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Putusan”, Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, 2018.
Rusyadi dan Hafifi, Kamus Indonesia Arab, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah Jilid 2, Jakarta: Al-I’tishom, 2008.
Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2006.
Suadi, Amran. “Peranan Peradilan Agama dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak melalui Putusan yang memihak dan dapat dilaksanakan”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3, No. 3, 2018.
Sunggono, Bambang, Metpen Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sunarto, Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Syaifuddin, Muhammad, Hukum Perceraian, Jakarta: PT. Bina Aksara, 2014.
Copyright (c) 2023 Alfiyahwati Alfiyahwati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.