Marial Rape Sebagai Alasan Perceraian Dalam Kajian Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir
Abstract
Perkawinan merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuh
Perkawinan merupakan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Tujuan tersebut dapat dicapai jika suami dan istri menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Salah satu hak yang harus dipenuhi dalam perkawinan adalah hak untuk melakukan hubungan seksual. Dalam penerapanya di masyarat seringkali dianggap yang memiliki hak untuk meminta dan menikmati hubungan seksual adalah suami, istri hanya dijadikan sebagai objek seksual yang tidak perlu mendapatkan kepuasan dalam hubungan seksual antar suami dan istri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-analisi, hasil pembahasan dianalisis menggunakan teori Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. Dari bahasan yang disampaikan dapat disimpulkan bahwa marital rape dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian dengan pertimbangan tujuan perkawinan tidak dapat dipenuhi secara utuh dan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan ini.
anan yang maha esa. Tujuan tersebut dapat dicapai jika suami dan istri menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Salah satu hak yang harus dipenuhi dalam perkawinan adalah hak untuk melakukan hubungan seksual. Dalam penerapanya di masyarat seringkali dianggap yang memiliki hak untuk meminta dan menikmati hubungan seksual adalah suami, istri hanya dijadikan sebagai objek seksual yang tidak perlu mendapatkan kepuasan dalam hubungan seksual antar suami dan istri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-analisi, hasil pembahasan dianalisis menggunakan teori Mubādalah Faqihuddin Abdul Kodir. Dari bahasan yang disampaikan dapat disimpulkan bahwa marital rape dapat dijadikan alasan untuk melakukan perceraian dengan pertimbangan tujuan perkawinan tidak dapat dipenuhi secara utuh dan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan ini.
References
Al-Bakri. (t.t.). I’ānah al-Tālibin.
al Hakima, M. P. S. (2021). Marital Rape Sebagai Alasan Perceraian. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/56819/1/MINDA%20PUTRI%20SONIA%20ALHAKIMA%20-%20FSH.pdf
Annisa, D. (2018). Pengetahuan dari Perempuan: Bunga Rampai Seksualitas, Viktimisasi dan Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan.
Anwar, M. K., Zahidah, A. N., & Ridho, K. (2021). PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP PEMERKOSAAN DALAM PERNIKAHAN . Al-Burhan, 21(2), 255–266. https://doi.org/10.53828/alburhan.v21i02.385
Arumita Sari, A., & Sularto, R. (2019). KEBIJAKAN FORMULASI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ISTRI (MARITAL RAPE) BERBASIS KEADILAN GENDER DI INDONESIA. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 117–127. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.117-127
Asni. (2014). PERTIMBANGAN MASLAHAT DALAM PUTUSAN PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA. Ahkam , XIV(1), 105–114. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam/article/view/1247/1114
Azhari, M. Z. (2022). Hubungan Seksual Tanpa Consent (Persetujuan) Sebagai Kasus Marital Rape (Analisis Putusan No.2488/Pdt/PA S.). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/62140/1/MUHAMAD%20ZULFAHMI%20AZHARI%20-%20FSH.pdf
Barito, I. Y. (2021). ANALISIS PERLINDUNGAN WANITA DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TERKAIT PASAL PEMERKOSAAN DALAM PERNIKAHAN YANG SAH. Journal Of Law, 7(2), 1–15. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/5751/5379
Bastiar. (2018). Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah : Analisis Diharominasasi Pasangan Suami Istri di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmu Syari’ah, 77–96. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v10i1.872
Darussamin, Z. (2019). MARITAL RAPE SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM KAJIAN MAQĀṢID SYARĪ’AH. Al-Ahwal, 12(1), 84–98. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1727/1599
Fanny, P. A. S., Sularto, R., & Rozah, U. (2022). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DALAM STATUS PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DITINJAU DARI UNDANG UNDANG 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Diponegoro Law Journal, 11(2), 1–9. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/33423
Fakhria, S., Rifqi, |, & Zahara, A. (2020). Membaca Marital Rape dalam Hukum Keluarga Islam dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Ijtihad, 37(2), 15–24. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/ijtihad/article/view/105/53
Fakihuddin Abdul Kodir. (2019). Qirā’ah Mubādalah. Diva Pers.
Ida Ayu Viony Adniasari, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2022). Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tanggapada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 430–436. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4957.430-436
Isima, N. (2021). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA MARITAL RAPE DALAM KONSEP PEMBAHARUAN HUKUM DI INDONESIA. Journal of Islamic Family Law, 1(2), 125–138. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/almujtahid
Mayasari, D. E. (2013). TINJAUAN YURIDIS ADANYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN. Mimbar Hukum, 25(3), 434–445. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16071/10617
Milda Marlia. (2007). Marital Rape; Kekerasan Seksual Terhadap Istri. Pustaka Pesantren.
M Tahrir Maloko. (2012). Dinamika Hukum Perkawinan. Uin Alaudin University Press.
Nugraha, M. A. (2018). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. https://repository.unsri.ac.id/569/1/RAMA_74201_%2002011181320140_01_front_ref.pdf
Pramudya, R., & Sari, N. (2012). NUSYU< Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM. Al-Ahwal, 5(2), 141–156. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/05206/1002
Prof. Dr. IB, W. (2012). Teori-teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (Fakta Sosial, Definisi Sosial, dan Perilaku Sosial. Kencana.
Prof. Dr. Khoiruddin Nasution. (2019). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim Dengan Pendekatan Integratif Interkonektif” . ACAdemia.
Siburian, R. J. (2020). MARITAL RAPE SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM RUU-PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL. Jurnal Yuridis, 7(1), 149–169. file:///C:/Users/chabi/Downloads/1107-4649-1-PB.pdf
Syari’ah, F., Surakarta, I., & Syaifuddin, M. I. (2018). Konsepsi Marital Rape dalam Fikih Munakahat. Al-Ahkam, 3(2), 172–190. file:///C:/Users/chabi/Downloads/alhakim,+JURNAL+AHKAAM_Vol+3+No+2+2018_5.pdf
Taqiy al-Dīn Ahmad Ibn Taimiyyah. (1995). Majmu ‘al-Fatāwā. Majma’ al-Malik Fahd .
Yunus, M. (2018). MARITAL RAPE (PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA(Studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil No. 912/Pid/B/2011/PN.Bgl). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/44248/1/MUHAMMAD%20YUNUS-FSH.pdf
Copyright (c) 2023 uswatun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.