Sistem Pembagian Harta Waris di Indonesia Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Adat
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui deskripsi pembagian harta waris dalam sistem hukum Islam dan hukum adat, serta prinsip pembagian harta waris dalam menggunakan hukum Islam dan hukum adat di Indonesia, dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan hasil penelitian yaitu: bahwa pembagian harta waris dalam hukum Islam ialah proses pemindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal, baik yang berupa benda yang berwujud maupun yang berupa hak kebendaan, kepada keluarganya yang dinyatakan berhak menurut hukum, pembagian harta warisan dalam Islam diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan atau hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya. Sedangkan waris dalam hukum adat Indonesia yaitu regulasi yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang/materi yang berwujud harta benda atau yang tidak berujud benda dari suatu angkatan manusia kepada generasinya. Dalam pembagian harta waris tersebut dalam hukum Islam, prinsip yang digunakan adalah ketetapan hukum, terbatas di lingkungan keluarga, membagi harta condong pada sebanyak mungkin ahli waris, serta tidak akan membedakan hak anak atas harta warisan dengan maksud, bahwa anak tersebut apakah baru saja lahir,/masih kecil, bahkan sudah besar sekali pun tetap ada hak waris. Namun walaupun di negara Indonesia penduduknya muslim terbesar, belum sepenuhnya menggunakan sistem Hukum Islam dalam pembagian harta waris.
Kata Kunci: Pembagian harta waris, Indonesia, dalam hukum Islam dan hukum adat,
References
Aksin, Nur, Rahmat Robi Waliyansyah, and Nugroho Dwi Saputro. “Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam” 2, no. 2 (2020): 115–24.
Assyafira, Gisca Nur. “Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia.” Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 08, no. 01 (2020): 68–86.
Dewi, Noviarni, Kewarisan,dalam Hukum Islam, di Indonesia. “„AAINUL HAQ : Jurnal Hukum Keluarga Islam e- ISSN:” 1, no. Juni (2021): 62–75.
Haniru, Rahmat, and Universitas Muhammadiyah Buton. “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat” 04, no. 30 (2014).
Rizal, Rizal. “Eksistensi Harta Dalam Islam (Suatu Kajian Analisis Teoritis).” Jurnal Penelitian 9, no. 1 (2015): 93–112. https://doi.org/10.21043/jupe.v9i1.853.
2. buku
Abdul rahman, Kompilasi hukum Islam di Indonesia, Jakarta , Akademika Pressindo, 2010
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, Yogyakarta, UII Press, 2001
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta Utara: PT Raja Grafindo Persada,2005
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995,
Djaren Saragih, PENGANTAR HUKUM ADAT INDONESIA EDISI 3, Tarsito, Bandung
Effendi Perangin, Hukum Waris,(Jakarta: Rajawali Pers ,2008)
Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT Alma‟arif , Bandung, 1994,
Hidayat Budi Ali. (2009). Memahami Dasar- Dasar Ilmu Fara’id. Bandung: Angkasa.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditnya Bakti, Bandung, 2003,
Idris Djakfar dan Taufik Yahya. Kompilasi Hukum Knansan Islam (Cet I. Jakarta PT. Dunia Pustaka jaya. 1995).
Imam Az-Zabidi, Shahih Al- Bukori Ringkasan Hadis , ( Jakarta: Pustaka Amani Thun 2002)
Joko Widodo,Islam Hukum, Dan Hukum, Pidana Indonesia, Sebuah Komparasi,Jurnal ilmiah An Nuur Vol 11, No 1 (2021)
Komari. (2011). Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Waris. Jakarta: Bphn PuslitbankDep. Hukum dan Ham.
Munawwir,ahmad warson. Kamus Al Munawwir (pustaka
progressif, Surabaya, thun1997
Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris atau Hukum Kewarisan Islam,
Gaya Media pratama, Jakarta, 2008,
Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto,
Let. N. Voricin Vahveve, Bandung, 1990
Tje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum waris, Bandung : PT Alumni, 2007,
Tim penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia,.ed.3 .( jakarta: balai pustaka 2001
Van Dijk, R, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Terjemahan A. Soehardi, Mandar Maju,
Bandung, 2006.
2.Internet
https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-warisan-lt61e8acde312c6/
https://www.rumah.com/panduan-properti/harta-warisan-islam-adat-hukum-perdata,
https://www.dream.co.id/stories/hukum-waris-islam-sepenuhnya-prinsip-dan-pembagian-golongan-yang-berhak-menerima-harta-warisan
Copyright (c) 2023 Joko Widodo, Moh.Yasir, M. Ridwan Al Murtaqi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.