Diskursus Pelaku Dosa Besar Dalam Hadiht
Analisa Kritis atas Hadiht Pelaku Dosa Besar
Abstract
Pelaku dosa besar dalam diskursus teologi tampak masih menjadi perdebatan di antara para teolog. salah satu teolog rasional yang memberikan statmen terkait pelaku dosa besar adalah Mu’tazilah. Kelompok teologi Mu’tazilah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak dianggap sebagai Mu’min atau sebagai Kafir (Al-Manzilah baina Al-Manzilatain). Pernyataan Mu’tazilah ini berlawanan dengan hadith Nabi tentang pelaku dosa besar. Dalam hadith tersebut, nabi Muhammad sangat jelas memposisikan pelaku dosa besar. Namun demikia, hadith tentang pelaku dosa besar belum tersentuh untuk dikaji oleh para peneliti. Sementara di sisi lain, hadith ini seringkali digunakan dasar normatif bagi para teolog, penceramah, dan mufti untuk memghakimi para pelaku dosa besar tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas hadith tersebut. Oleh sebab itu, rumusan masalah penelitian ini adalah 1).bagaimana kualitas dan kuantitas hadith pelaku dosa besar. 2) bagaimana kualitas matan hadith pelaku dosa besar. Semntara tujuan penelitian ini adalah 1). mengetahui dan menentukan kualitas dan kuantitas hadith pelaku dosa besar. 2). mengkonfrontasi matan hadith pelaku dosa besar dengan ayat Al-Qur’an dan hadith serupa.
Metode penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan ciri deskriptif-interpretative. Karena penelitian ini merupakan penelitian library research Sumber data penelitian ini terdapat primer (kitab hadis al-Musnad karya Ahmad bin Hanbal), sementara data Sekunder adalah kitab-kitab Tobaqot dan Rijal Al-Hadith, sekaligus hadith tersebut akan dibandingkan dengan Hadith riwayat lain. Untuk analisa penelitian ini yaitu analisa Takhrij, analisa konten dan Hermenuetika.
Hasil penelurusan terhadap hadith pelaku dosa besar ini melalui kritik sanad dinyatakan bahwa hadith tersebut digolongkan pada hadith Shohih sanadnya muttas}il, rawi-rawinya d}a@bit}, tidak shadh, juga tidak ada ‘illah. Sementara pada kajian atas matan hadith masih terdapat polemik pemahaman atas redaksi hadith tersebut, yaitu; 1). kelompok yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar termasuk kafir. 2). Kelompok yang menagtakan bahwa pelaku dosa besar dikatagorikan fasiq.
Downloads
References
Al-Fawza@n, S}a@lih ibn Fawza@n ibn Abdullah. Sharh} al-‘Aqi@dah al-Wa@sit}ah. Damaskus: Da@r al-Fayja@’, 1997.
Al-Fayyumi, Muhammad Ibrohim, Al-Mu'tazilati Takwinu Al Aqli Al Aroby, (Mesir: Daru Al-Fikri Al-Aroby,2002)
Al-Ghaza@li@, Abu@ H}a@mid. Kita@b al-Iqtisa@d fi al-I’tiqa@d. Beirut: Da@r al-Kutub al-Ilmiyah, 1988.
Al-Muzzi, Jama@l al-Di@n Abi@ al-H}ajja@j Yu@suf Tahdhi@b al-Kama@l fi Asma@’ al-Rija@l. Beirut: Da@r al-Fikr, 1994.
Al-Qurt}ubi@, Abu@ Abdillah Muh}ammad ibn Ah}mad al-Ans}a@ri@. al-Ja@mi‘ li Ah}ka@m al-Qur’a@n. Beirut: Da@r al-Fikr, 1979.
Al-Shuhrazu@ri@, Abu@ ‘Amr ‘Uthma@n ibn ‘Abd al-Rah}ma@n. Muqaddimah Ibn al-S}ala@h fi@ ‘Ulu@m al-Hadi@th. Beirut: Da@r al-Kutub al-Ilmiyah, 2006.
Al-Suyu@t}i@, Jala@l al-Di@n Abd al-Rah}ma@n ibn Abi@ Bakr. T}abaqa@t al-Huffa@z}. Beirut: Da@r al-Kutub al-Ilmiyah, 1994.
Al-T}ah}h}a@n, Mah}mu@d. Taysi@r Must}alah al-Hadi@th. Surabaya: al-Hida@yah, 1985.
Al-Zuhri@, Muh}ammad ibn Sa‘d ibn Muni@‘. Kita@b al-T}abaqa@t al-Kubra@. Kairo: Maktabah al-Kha@niji, 2001.
Daghim, Samikh, Falsafah Al-Qudur, (Bairut: Daru Al-Fikri Al-Banany, 1996, Cet ke 1).
Depag RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: C.V. Jaya Sakti, 1997).
Ibn H}ibba@n, Abu@ H}a@tim Muh}ammad ibn H}ibba@n ibn Ah}mad al-Taymi@ al-Bast}i@. Kita@b al-Thiqa@t. Beirut: Mu’assasah al-Kutub al-Thaqa@fiyah, 1995.
Ibn Kathi@r, Abi@ al-Fida@’ al-Ha@fiz} ibn Kathi@r al-Dimishqi@, Tafsi@r al-Qur’a@n al-Az}i@m. Beirut: Da@r al-Fikr, 1992.
Kamus al-Munjid fi al-Lughah wa al-A‘la@m . Beirut: Dar al-Mashriq, 2003.
Muh}ammad Shams al-Di@n, Abi@ al-T}ayyib al-H}aq al-Az}i@m. ‘Awn al-Ma‘bud Sharh} Sunan Abi@ Da@wud. Beirut: Da@r al-Fikr, 1979.
Syuhudi Ismail. Metodologi Penelitian Hadis Nabi. Jakarta: Bulan Bintang, tth.
Copyright (c) 2022 Zen Amrullah Muhammad Hifdil Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.