Analisis Penerapan Tabungan Mudharabah Berjangka di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan tabungan Mudharabah berjangka di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan, dengan mengangkat permasalah tentang bagaimana pendapat para ahli dalam memoderasikan penerapan tabungan Mudharabah berjangka di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan dilihat dari Fatwa DSN-MUI No. 115 tahun 2017. Penelitian ini metode yang digunakan dalam penelitian ialah metode kualitatif deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam ketentuan umum tabungan mudharabah ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI berdasarkan syarat dan penerapannya, sedangkan dalam nisbah bagi hasilnya bank sudah menyatakannya secara jelas saat akad. Maksud dari pasal keenam ayat 3 dan 4 ialah nisbah bagi hasil yang tidak diperbolehkan berbentuk nominal atau presentase jika diambil dari modal usaha, sehingga menyebabkan keuntungan pada salah satu pihak saja. Akan tetapi jika nibah bagi hasilnya diambil dari hasil usaha maka itu diperbolehkan dan sesuai dengan ketentuan.
Kata Kunci: Tabungan mudharabah berjangka
Copyright (c) 2024 Moh. Helmi Hidayat, Ryan Aidil Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.