Prinsip Kepercayaan bagi Hasil dalam Kerjasama Pertanian: Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Kepercayaan menjadi persoalan yang penting dalam menjalin kerjasama pertanian. Perilaku kepercayaan di tengah masyarakat melihat bagaimana kesedian individu dalam melayani teman kerjasamanya. Penelitian ini mengekslor apa dan bagaimana bentuk kepercayaan yang dilakukan dalam kerjasama pertanian. Jenis penelitian empiris, mengamati realitas hukum ekonomi syariah dalam menjalin kerjasama yang menekankan pada prinsip kepercayaan bermuamalah yang bertempat di di Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif fenomenoligi. Data primer berasal dari pemilik sawah dan penggarap. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi perjanjian yang dilakukan lebih mengarah pada konsep kepercayaan dan dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat saat terjadi masalah. Hasil penelitian bahwa transaksi antara pemilik lahan dan peggarap di Desa Kolok Mudik kesepakatan lisan yang bisa melemahkan ikatan perjanjian di suatu ketika. Dalam bagi hasil, kedua belah pihak harus mencapai kesepakatan tetapi juga memiliki konsep kepercayaan. Faktor kebutuhan, rasa tolong menolong, dan rasa percaya satu sama lain mendorong pemilik dan penggarap lahan pertanian untuk melakukan perjanjian kerjasama. Kerjasama telah dilakukan secara turun temurun, sehingga dapat berkembang menjadi ketentuan hukum tidak tertulis yang bergantung pada kepercayaan antara penggarap dan pemilik sawah
Copyright (c) 2024 Rahmadona Rahmadona, Farida Arianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.