Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik PayLater pada E-Commerce di Indonesia
Abstract
Pertumbuhan layanan PayLater pada platform e-commerce di Indonesia mengalami akselerasi signifikan pasca pandemi COVID-19, namun sebagian besar praktiknya belum selaras dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akad dalam layanan PayLater konvensional dari perspektif hukum Islam, mengidentifikasi unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah, serta merumuskan model alternatif yang patuh syariah. Pendekatan yang digunakan adalah mixed methods, yaitu kombinasi kualitatif normatif berbasis telaah fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan tinjauan fikih muamalah, serta kuantitatif melalui survei persepsi terhadap 300 responden di lima kota besar: Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Bogor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model PayLater konvensional yang berlaku di Indonesia mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) yang secara tegas dilarang dalam syariat Islam. Rata-rata 39% pengguna menyadari adanya unsur riba dalam layanan yang mereka gunakan, namun 58% di antaranya tetap menggunakannya karena tidak adanya alternatif berbasis syariah. Sebanyak 69% responden menyatakan bersedia beralih ke layanan PayLater berbasis syariah jika tersedia. Penelitian ini berkontribusi menawarkan kerangka akad alternatif—murabahah, ijarah muntahiya bittamlik, dan qardh al-hasan—sebagai model BNPL (Buy Now Pay Later) yang kompatibel dengan prinsip syariah. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis normatif fatwa DSN-MUI dengan data empiris persepsi pengguna lintas kota sebagai dasar konstruksi model BNPL syariah yang operasional.Pertumbuhan layanan PayLater pada platform e-commerce di Indonesia mengalami akselerasi signifikan pasca pandemi COVID-19, namun sebagian besar praktiknya belum selaras dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akad dalam layanan PayLater konvensional dari perspektif hukum Islam, mengidentifikasi unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah, serta merumuskan model alternatif yang patuh syariah. Pendekatan yang digunakan adalah mixed methods, yaitu kombinasi kualitatif normatif berbasis telaah fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan tinjauan fikih muamalah, serta kuantitatif melalui survei persepsi terhadap 300 responden di lima kota besar: Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Bogor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model PayLater konvensional yang berlaku di Indonesia mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) yang secara tegas dilarang dalam syariat Islam. Rata-rata 39% pengguna menyadari adanya unsur riba dalam layanan yang mereka gunakan, namun 58% di antaranya tetap menggunakannya karena tidak adanya alternatif berbasis syariah. Sebanyak 69% responden menyatakan bersedia beralih ke layanan PayLater berbasis syariah jika tersedia. Penelitian ini berkontribusi menawarkan kerangka akad alternatif—murabahah, ijarah muntahiya bittamlik, dan qardh al-hasan—sebagai model BNPL (Buy Now Pay Later) yang kompatibel dengan prinsip syariah. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis normatif fatwa DSN-MUI dengan data empiris persepsi pengguna lintas kota sebagai dasar konstruksi model BNPL syariah yang operasional.
References
Al-Zuhayli, W. (2020). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 5). Dar al-Fikr.
Aziz, R., Hamdan, M., & Rashid, A. (2021). Consumer trust in Islamic peer-to-peer lending platforms: Evidence from Malaysia. Journal of Islamic Finance, 10(2), 45-62. https://doi.org/10.31436/jif.v10i2.234
Chapra, M. U. (2020). The Islamic vision of development in the light of Maqasid al-Shariah. IIIT. https://doi.org/10.2307/j.ctv1220s1d
DSN-MUI. (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
DSN-MUI. (2000). Fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
DSN-MUI. (2018). Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Fauziah, S., Mustofa, I., & Rahman, A. (2021). Regulasi fintech syariah di Indonesia: Tantangan dan peluang dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 19(1), 88-107. https://doi.org/10.28918/jhi.v19i1.3241
Hidayat, R., & Nurdin, N. (2022). Analisis produk fintech syariah di Indonesia: Kepatuhan akad dan pengawasan regulasi. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 14(1), 1-22. https://doi.org/10.15408/aiq.v14i1.21301
Ningsih, R., & Rahmawati, D. (2023). Persepsi konsumen Muslim terhadap produk keuangan digital syariah: Studi pada platform perbankan digital di Indonesia. Ekonomi Islam Indonesia, 5(2), 112-134. https://doi.org/10.20885/eii.v5i2.1122
Nursanita, E., & Khairani, R. (2022). Pembiayaan murabahah digital pada bank syariah: Efektivitas akad dan tingkat non-performing financing. Jurnal Perbankan Syariah, 3(1), 55-74. https://doi.org/10.51193/jps.v3i1.244
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Fintech Lending Periode Desember 2023. OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pratiwi, A., & Santoso, B. (2023). Pola penggunaan PayLater pada generasi Z: Antara kebutuhan finansial dan risiko perilaku konsumtif. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(2), 201-218. https://doi.org/10.20473/jebi.v9i2.2023
Wirawan, T., & Kasim, A. (2022). Buy now pay later dalam perspektif hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 41(2), 178-196. https://doi.org/10.47268/jhb.v41i2.822
Yusof, R., Bahlous, M., & Tursunov, H. (2021). Are profit-sharing rates of mudarabah account linked to interest rates? An investigation of Islamic banks in GCC countries. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(4), 552-573. https://doi.org/10.1108/JIABR-12-2020-0368
Authors
Copyright (c) 2026 Alfan Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.