Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerusakan Hutan Atas Pembangunan Bumi Perkemahan Di Taman Hutan Raya Abd. Latief Kabupaten Sinjai

  • Hamka Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
  • Indra Satriani STAI Yapnas Jeneponto
  • Eril STAI Yapnas Jeneponto
  • Irna Rufaida Arma Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
Keywords: Hukum Islam, Kerusakan Hutan, Pembangunan Bumi Perkemahan

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang deforestasi taman hutan raya (TAHURA) Abdul Latif di Sinjai dalam perspektif hukum Islam. Artikel ini berkontribusi dalam diskusi mengenai hutan yang mengalami deforestasi akibat pengelolaan hutan yang tidak mengedepankan konservasi. Pertanyaan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kerusakan hutan atas pembangunan bumi perkemahan TAHURA dalam perspektif hukum Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini menggunakan studi kualitatif melalui observasi dan wawancara. Penelitian ini juga menggunakan data netnografi yang sumber data diperoleh melalui penelusuran data online dan observasi partisipan online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kerusakan hutan atas pembangunan perkemahan TAHURA Abdul Latief Kabupaten Sinjai masih tergolong kecil jika dibandingkan secara kuantitatif 1,2 Ha tambah akses jalan sekitar 400 meter, dengan jumlah luas TAHURA sekitar 720 Ha hanya sekitar 0,3% luas area. Selain itu, kerusakan atas pembangunan bumi perkemahan dan track sepeda di TAHURA Abd. Latief pada dasarnya mendatangkan manfaat atas peserta perkemahan dan manfaat bagi masyarakat (penjual kelontongan) jika ada kegiatan perkemahan. Namun, manfaat tersebut terbilang kecil jika dibandingkan dengan kerusakan hutan akibat pembukaan lahan, dikarenakan bukan sesuatu yang urgen untuk dilakukan

References

Abd al-Bāqy, Muhammad Fuād, Al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fādh al-Qur’ān al-Karīm, Ed. I; Mesir: Dār al Hadīth, 2010.
A. Sirry, Mun’im, Sejarah Fiqh Islam: Sebuah Pengantar, Ed. II; Surabaya: Risalah Gusti, 2012.
Abu Zahrah, Muhammad, Uṣūl al-Fiqh, Mesir: Dār al-Fikr al-Arabī, 1958.
Adnan Quthny, Abu Yazid, and Ahmad Muzakki. “Urgensi Nasab Dalam Islam Dan Silsilah Nasab Habaib Di Indonesia”. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, Vol. 7, No. 2, Juni 2021
Al- Āmidī, Saifuddīn Abī al-Husain Ali bin Abī Ali bin Muhammad, Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām, Juz I, Ed. I; Lebanon: Dar al-Fikr, 2017.
Devy, Soraya, dan Dwi Mekar Suci. “The Implementation of Verdict Execution on Providing Maḍiyah Maintenance Following Divorce According to Islamic Law (Case Study in Syar’iyyah Court Banda Aceh).” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 4, no. 2 (2020).
Djawas, Mursyid, and Sri Astuti Abdul Samad. “Conflict, Traditional, and Family Resistance: The pattern of Dispute Resolution in Acehnese Community According to Islamic Law.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 4, no. 1 (2020).
Djawas, Mursyid. “Implementasi Pengelolaan Zakat di Aceh.” Mazahib 15, no. 1 (2016).
Website Resmi Kab Sinjai, “Sinjai-Segera-Miliki-Bumi-Perkemahan-Di-Kawasan-Tahura,” 2020, https://www.sinjaikab.go.id/v4/2020/07/16/sinjai-segera-miliki-bumi-perkemahan-di-kawasan-tahura/.
Arif, “Analisis Yuridis Pengrusakan Hutan (Deforestasi) Dan Degradasi Hutan Terhadap Lingkungan,” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Vol. 3, No. 1 2016.
Salinan Undang-undang. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_18.pdf
Salinan Undang-Undang dasar 1945, https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf
Herman Khaeron, Islam, Manusia Dan Lingkungan Hidup, 1st ed. Bandung: Nuansa Cendekia, 2014.
Wahyu Candra, “Bahaya Mengancam Di Balik Pembangunan Bumi Perkemahan di Tahura Abdul Latief Sinjai.,” www.mongabay.co.id, 2020, https://www.mongabay.co.id/2020/08/11/bahaya-mengancam-di-balik-pembangunan-bumi-perkemahan-di-tahura-abdul-latief-sinjai/.
Muspita, “Tak Ramah Lingkungan, Pembangunan Bumi Perkemahan Di Sinjai Disorot,” Bone Pos, 2020, https://www.bonepos.com/2020/08/05/tak-ramah-lingkungan-pembangunan-bumi-perkemahan-di-sinjai-disorot.
Nurfitriana, “Hasil Kajian Birokrasi Konservasi Tahura Abdul Latief Kabupaten Sinjai Sebagai Tata Kelola Konflik Dalam Pemanfaatan Lahan” Makassar, 2018.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pedoman Penyusunan Rencana Penyusunan Pada Kawasan Alam, Kawasan Pelestarian Alam Dan Taman Buru, Jakarta: Kementerian LHK, 2017.
Cendekiawan yang memiliki keahlian-keilmuan mumpuni dan berkontribusi dalam bidang kitab-kitab keislaman, lihat. Hardianto Rahman, dkk, Model Pengembangan Bumi Panrita Kitta Kabupaten Sinjai, Cet. I; Sinjai: CV. Latiniulu, 2019.
Herman Hidayat, Deforestasi, Kemiskinan dan Ketahanan Sosial, Cet. I; Jakarta: Pustaka Obor Indonesia, 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia no P.30/Menhut-II/2009.
Tine Ratna Poerwanti, “Deforestasi Amazon Pada Era Bolsonaro (2019),” Indonesian Journal of International Relations, Vol. 5, No. 2, 2021.
H. Joni, Deforestasi dan Masalah Kehutanan Menuju Kelestarian Lingkungan, Cet. I; Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2019.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deforestasi Indonesia tahun 2013-2014.
Palmawati Tahir dan Dini Handayani, Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Sabri Samin, Hukum Islam Di Indonesia Versus Piagam Madinah, 1st ed. Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, 23 rd ed., Depok: Rajagrafindo Persada, 2019.
Mardani, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Wahba Al-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, 4th ed., Jakarta: Gema Insani, 2016.
M. Quraish ShiHab, Tafsir Al-Mishbah, 5th ed., Tangerang Selatan: Lentera Hati, 2021.
Danns Bass, “Sunan Abu Daud,” accessed October 9, 2021, https://carihadis.com/Sunan_Abu_Daud/=سدرة.
Abu Ja’far Al-Tahawi, Syarh Musykil Al-Atsar, 6th ed., Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 2008.
Muhyiddin Mawardi dan Dodo Sambodo Ilyas Asaad, Teologi Lingkungan; Etika Pengelolaan Lingkungan Dalam Perspektif Islam, II, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, 2011.
Kemenag, Terjemah Qur’an Kemenag In MS. Word, Jakarta: Kemenag dan Pusat Studi Al-Qur’an, 2019.
Portal Resmi Kabupaten Sinjai, “Pembangunan Bumi Perkemahan di Kawasan TAHURA Tidak Merusak Lingkungan”. 2020. https://www.sinjaikab.go.id/v4/2020/08/05/pembangunan-bumi-perkemahan-di-kawasan-tahura-tidak-merusak-lingkungan/
Published
16-07-2023
How to Cite
Hamka, Indra Satriani, Eril, & Irna Rufaida Arma. (2023). Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerusakan Hutan Atas Pembangunan Bumi Perkemahan Di Taman Hutan Raya Abd. Latief Kabupaten Sinjai. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 9(2), 155-179. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i2.1095
Abstract views: 290 , pdf downloads: 562