Rukhshah Wudhu’ Bagi Jama’ah Haji Indonesia
Abstract
Ibadah haji termasuk dalam Rukun Islam kelima harus dipraktikkan oleh umat Islam sedunia yang memenuhi atau mampu memenuhi standaroistita’ah, termasuk kemampuan material, fisik,odanomental. Tawaf adalah salahosatu rukun haji yang tidak bisa ditinggal atau diwakilkan siapapun. Jama’ah haji asal Indonesia didominasi pengikut madzhab Syafi’i yang berarti mereka mengikuti pendapat bahawa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tampa penghalang adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu sebagaimana pendapat yang masyur dalam kalangan syafi’iyah Ada beberapa pendapat lintas madzhab yang menyatakan bahwa besentuhan lain jenis tidak membatalkan wudhu selama tidak syahwat namun dengan syarat harus pindah ke madzhab lain (intiqalul madzhab). Konskuensinya jika seseorang ingin pindah ke luar madzhab syafi’i maka harus maka harus pindah satu paket (satu qadliyah). Artinya mengikuti madzhab lain itu mulai dari syarat rukun hingga batalnya wudhu.
Penelitian ini menggunakan penelitihan Perpustakaan (library research), yaitu penelitian dengan menggunakan buku sebagai sumber informasi. Meskipun sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu. mendeskripsikan dan menjelaskan secara sistematis materi pembahasan dari berbagai sumber kemudian menganalisisnya untuk mendapatkan hasil penelitian. Metode pengumpulan data penelitian ini didasarkan pada sumber data. Dalam pendidikan, sumber data berarti subjek mata dapat ditangkap. Ketika peneliti menggunakan dokumentasi, maka dokumen atau catatan adalah sumber informasi sedangkan isi catatan adalah objek penelitian atau variabel penelitian. Meskipun hasil penelitian ini adalah 1. Rukhsoh wudhu’ dalam hal bersentuhan bagi jamaah haji Indonesia menurut pandangan empat mazhab yaitu menurut imam malik tidak batal wudhu’nya jika tidak menimbulkan syahwat, menurut imam hanafi tidak membatalkan dengan catatan tidak bersetubuh, menurut imam syafi’i mutlak batal ketika bersentuhan dengan lawan jenis. Menurut imam ahmad bin hambali itu tidak batal ketika tidak syahwat. 2. Dalam hal bersentuhan bagi jamaah haji Indonesia lebih mudah ketika melakukan thowaf untuk menghimbau bersentuhan bukan mahrom, jamaa’ah haji Indonesia memakai mazhab hanafi dalam hal wudhu’ supaya dalam cacatan bersentuhan bukan mahrom tidak batal menurut imam hanafi tetapi harus satu qoidah menggunakan imam hanafi dalam segi rukun dan batalnya wudhu’ ketika melakukan haji untuk mengatisi bersentuhan.
Kata Kunci : Rukhshah, Keabsahan wudhu’, jam’ah haji Indonesia
Copyright (c) 2023 Vita Firdausiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.