Baitul Mal pada Masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Al-Rashidin

  • Moh. Ahyar Maarif Dosen tetap Fakultas Tarbiyah INZAH Genggong Kraksaan
  • Vita Firdausiyah Dosen Tetap Fakultas Syariah INZAH Genggong Kraksaan

Abstract

Pembahasan utama pada makalah ini adalah keberadaan Baitul Mal sebagai pelopor utama dalam bidang keuangan yang sesuai dengan shariat Islam. Baitul Mal tidak hanya sebagai lembaga yang mengatur pemasukan uang negara, namun juga memiliki tugas yang begitu penting dalam pendistribusian uang hasil negara yang tersimpan di Baitul Mal, agar harta-harta tersebut dapat diterima oleh orang-orang yang berhak menerimanya. Dengan makalah ini, penulis menjelaskan secara singkat mengenai sumber pendapatan dan manajemen Baitul Mal yang dimulai sejak zaman Rasulullah SAW hingga pada masa pemerintahan Khulafau al-Rashidin. Keberadaan Baitul Mal ini bertujuan untuk mencapai salah satu tujuan dari negara, untuk menegakkan sistem kenegaraan yang berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban muslim, seperti salat, zakat dan sebagainya.

Kata Kunci: Baitul Mal, Khulafau al-Rashidin, tujuan pendirian

Published
15-06-2019
How to Cite
Moh. Ahyar Maarif, & Vita Firdausiyah. (2019). Baitul Mal pada Masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Al-Rashidin. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 5(2), 137-150. https://doi.org/10.55210/assyariah.v5i2.118
Abstract views: 1587 , pdf downloads: 9336