Tradisi Perang Bangkat Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Osing Banyuwangi Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam

  • Ramdan Wagianto UNIVERSITAS ISLAM ZAINUL HASAN GENGGONG
  • Irzak Yuliardy Nugroho Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Abstract

This article discusses about the tradition of war in traditional marriages of the Banyuwangi Osing community. The majority of the people of Osing Banyuwangi are Muslims. However, they also very closely adhere to the cultural traditions inherited from their ancestors, including customs in marriage, one of which is the tradition of war of death. The purpose of this study is to analyze in depth about the customs that develop in the Banyuwangi Osng community. The method used is qualitative, using a sociological approach to Islamic law. The results of the research show that the war-war tradition in the traditional marriage of the Osing Banyuwangi community with a sociological theory approach with Talcott Parsons' AGIL paradigm, the authors can conclude that the existence or continuity of this tradition can still continue until now, due to the balance (balancing) formed in it. Various structures or components found in the Osing Banyuwangi community maintain mutual equilibrium (there is continuous interaction between components that reinforce each other), so that a balance occurs (balancing). Therefore, the author can conclude that the tradition of war of departure is a valid urf whose existence can still be maintained and practiced by the people of Osing Banyuwangi.

Artikel ini membahas tentang tradisi perang bangkat dalam perkawinan adat masyarakat osing Banyuwangi. Masyarakat osing Banyuwangi mayoritas beragama Islam. Namun, mereka juga sangat erat memegang adat kebudayaan warisan para leluhurnya, termasuk adat dalam perkawinan, salah satunya tradisi perang bangkat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa secara mendalam tentang adat yang berkembang di masyarakat osng Banyuwangi. Metode yang digunakan adalah kualitatiif, dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum Islam. hasil penelian menunjukkan bahwa radisi perang bangkat dalam perkawinan adat masyarakat osing Banyuwangi dengan pendekatan teori sosiologi dengan paradigma AGILnya talcott parsons, dapat penulis simpulkan bahwa eksistensi atau keberlangsungan tradisi tersebut masih bisa berlangsung sampai sekarang, dikarenakanadanya keseimbangan (balancing) yang terbentuk didalamnya. Berbagai struktur atau komponen yang terdapat di masyarakat osing Banyuwangi saling menjaga equilibrium (terjadi interaksi terus menerus antar komponen yang saling menguatkan), sehingga terjadi suatu keseimbangan (balancing). Oleh karena itu, dapat penulis simpulkan bahwa tradisi perang bangkat merupakan urf sahih yang keberadaannya msaih dapat dipertahankan dan dipraktikkan oleh masyarakat osing Banyuwangi.

References

al-Syairazi, Muhammad bin Ishaq al-Fairuzabadi, al- Qomus al Muhith. Maktabah Taufiqiyah Mesih.
Ariska, Yeni, “Mitos dalam Ritual Perang Bangkat Masyarakat Using Banyuwangi”, Banyuwangi: jurnal Pendidikan Sejarah Universitas PGRI Banyuwangi, 2015.
Elsaninta Sembiring dan Vanny Christina , KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN ADAT DI DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN NASIONAL MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974, Jurnal Yustisia.
George Ritzer & Douglas J Goodman. Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Prenada Media, 2005.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia (Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama), Masdar Maju, Bandung, 2007.
Hasbi Indra dkk, Potret Wanita Sholehah, Jakarta: Penamadani,2004.
http://www.lutfichakim.com/2012/01/perkawinan-menurut-hukum-adat-dan.html diakses pada 5 Juni 2023
https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/adat_osing_kemiren diakses tanggal 04 Juni 2023
Badudu dan sutan Muhammad Zain, Kamus umum bahasa Indonesia, cet 1, Jakarta : pustaka Sinar Harapan, 2001.
Ritzer, George & Douglas J Goodman. Teori Sosiologi Modern. Jakarta : Prenada Media, 2005.
Ritzer, George. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. (Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2011), 21
Santoso, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat, YUDISIA Vol. 7, No. 2, Desember 2016.
Soumena, M. Yasin, Pemberlakuan Aturan Perkawinan Adat Dalam Masyarakat Islam Leihetu-Ambon (Analisis Antro-Sosiologi Hukum), Jurnal Hukum Diktum, Volume 10, Nomor 1, Januari 2012.
Syarifuddin, Amir, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Kencana, 2003.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2011.
Published
19-07-2023
How to Cite
Ramdan Wagianto, & Irzak Yuliardy Nugroho. (2023). Tradisi Perang Bangkat Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Osing Banyuwangi Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 9(2), 234-249. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i2.1140
Abstract views: 294 , pdf downloads: 294