Reviewing Hak-Hak Perempuan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Tunisia

  • Ramdan Wagianto UNIVERSITAS ISLAM ZAINUL HASAN GENGGONG
  • Moh. Sa’i Affan Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah As Salafiyah

Abstract

This paper describes and analyzes the reform of Islamic family law in Indonesia and Tunisia, and  women’s rights from both countries. These two countries are the focus of the study, because these countries are predominantly Muslim. This paper is a library research, with a qualitative-descriptive-analytic method. And the approach used is the maqasyid shari'ah approach. The results of this study are that the reform of Islamic family law in Indonesia and Tunisia is carried out to answer the demands of the times and elevate the status (degree) of women by protecting, maintaining and fighting for women's rights. In the case of the minimum limit for marriage and polygamy, the two countries have different standards, but both have the same principles and goals, namely protecting women's rights. These rights are in accordance with the principles in sharia (maqasyid ash-syari'ah), such as the right to obtain psychological and mental health (in accordance with the principle of hifz an-nafs/maintaining the soul), the right to maintain reproductive health (in accordance with the principle of hifdz al-nasl / guarding offspring), the right to get equal opportunities in education (according to the principle of hifdz al-'aql / guarding reason) and the rules of polygamy in the two countries also have the same principles and goals, namely to protect women's honor / human rights (according to the principle of hifdz al-'ird).

Tulisan ini menjabarkan dan menganisis reformasi hukum keluarga Islam dan hak-hak perempuan di dalamnya di dua negara, yaitu Indonesia dan Tunisia.  Kedua negara ini menjadi focus kajian, karena merupakan negara yang mayoritas diduduki oleh penduduk muslim. Tulisan ini merupakan penelitian pustaka, dengan metode kualitatif-deskriptif-analitik. Dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan maqasyid syari’ah. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa reformasi hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Tunisia dilakukan untuk menjawab tuntutan zaman dan mengangkat status (derajat) perempuan yakni dengan cara melindungi, menjaga dan memmperjuangkan hak-hak perempuan. Dalam perkara batas minimal menikah dan poligami, kedua negara tersebut mempunyai standar yang berbeda, namun keduanya mempunyai prinsip dan tujuan yang sama, yaitu melindungi hak-hak perempuan. Hak-hak tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam syariah (maqasyid asy-syari’ah), seperti hak untuk mendapat kesehatan  psikologis dan mental (sesuai dengan prinsip hifz an-nafs/menjaga jiwa), hak untuk menjaga kesehatan reproduksi (sesuai dengan prinsip hifdz al-nasl/menjaga keturunan), hak untuk mendapatkan peluang yang sama di bidang pendidikan (sesuai dengan prinsip hifdz al-‘aql/menjaga akal) dan aturan poligami pada kedua negara tersebut juga mempunyai prinsip dan tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi kehormatan perempuan / hak asasi manusia (sesuai dengan prinsip hifdz al-‘ird).

References

Adawiyah, Robi’atul , Reformasi Hukum Keluarga Islam dan Implikasinya terhadap Hak-hak Perempuan dalam Hukum Perkawinan Indonesia dan Malaysia, (Cirebon: Nusa Litera Inspirasi, 2019)

Adnan Quthny, Abu Yazid. Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki (Status Poligami dalam Perspektif Teori Linguistik-Semantik Muhammad Shahrur). Asy-Syariah : Jurnal Hukum Islam,2 (1), 2016.

al-Jauziyah, Ibn Qayyim, I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabbi al-Alamin, Dar Fikr, Beirut, T.T.

Az-Zuhayli, Wahbah, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Gema Insani Press, Jakarta, 2010

Bancin, Ratih Lusiani, Hukum Keluarga Islam di Tunisia, Jurnal: Penelitian Medan Agama, Vol. 9, No.2, 2018.

Fathul Mu’in, dkk., Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dalam Peningkatan Status Perempuan, Legal Studies Journal Vol. 2, No. 1, 2022.

Hariati, Nina Agus. Regulasi Poligami di Indonesia Perspektif M. Syahrur dan Gender, Asy Syari`ah: Jurnal Hukum Islam, Vol.7, No.2, 2021.

J.N.D. Anderson, Hukum Islam di Dunia Modern, Alih bahasa Machnun Husein, Surabaya: Amarpress, 1990.

______________, Family Law Reform in The Muslim World (Bombay: NM Tripathi PVT Ltd., 1973)

______________, Islamic Law in The Modern World..,dalam Khoiruddin Nasution, dkk., Hukum Perkawinan & Warisan di Dunia Muslim Modern, cet. I , Yogyakarta: ACAdeMIA, 2012.

John L. Esposito, Women in Muslim Family Law (New York: Syracus University Preess, 1982)

Khadduri, Majid, Marriage in Islamic Law: The Modernist Viewpoints, dalam The American Journal of Comparative Law, No. 26, 1978.

Larry A. Barry, TXnisia´, Encyclopaedia of Modern Middle East, ed. Reeva S. Simon dkk. (New York: Simon and Schuster Mac Millan, 1996), vol-IV

Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Edisi I, Cet. I, Graha Ilmu,Yogyakarta, 2011

Mudzhar, M. Atho’, Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998)

Muhajir, Muhammad, Reformasi Hukum Keluarga Islam Tunisia Pasca Arab Spring: Antara Liberalisme dan Konsevatisme, Jurnal Al Ahwal, Vol. 14, No. 1, Tahun 2021.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim Dengan Pendekatan Integratif-Interkonektif, cet. II (Yogyakarta, ACAdeMIA + TAZZAFA, 2013)

Nasution, Khoiruddin, dkk., Hukum Perkawinan & Warisan di Dunia Muslim Modern, cet. I (Yogyakarta: ACAdeMIA, 2012)

Norman Anderson, Law Reform in The Muslim World (London: The Anholone Press, 1976)

Rachmatulloh, Mochammad Agus, Studi Hukum Keluarga Islam Di Tunisia, Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies, Vol. 2 No. 2, 2020.

Rahman, Aulia, Kompleksitas Hukum Keluarga Islam , Al-Muqaranah V, Nomor 1, Tahun 2014.

Siroj, Malthuf, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia; Telaah Kompilasi Hukum Islam, cet. II (Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group, 2017).

Sofiana, Neng Eri, Kesetaraan Gender dalam Pembaharuan Hukum Keluarga di Syria dan Indonesia, Jurnal Musãwa, Vol. 20, No. 1 Januari 2021.

Sulaeman Abdullah, Dinamika Qiyas dalam Pembaharuan Hukum Islam: Kajian Konsep Imam Syafi’I. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996.

Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam , Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis (New Delhi: Academy of Law dan Religion, 1987), hlm. 157,

Tim, Indonesia Moslem Report 2019: The Challenges of Indonesia Moderate Moslems (Alvara Beyond Insight, 2019)

Wagianto, Ramdan, Reformasi Batas Minimal Usia Perkawinan dan Relevansinya dengan Hak-hak Anak di Indonesia Perspektif Maqasid asy Syari’ah, Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 51, No. 2, Desember 2017.

Wahyuni, Sri , Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Muslim, Jurnal Al-Ahwal, Vol 6, 2013

Yusdani, Menuju Fiqh Keluarga Prograsif, cet.II (Yogyakarta: KAUKABA DIPANTARA, 2015)

Yusdani, Pembaharuan Hukum Keluarga Mesir, Pakistan, dan Indonesia: Suatu Perbandingan, dalam jurnal penelitian, Logika, Hipotetiko, Verifikasi Vol. 6, No. 7 Desember 2001 (Yogyakarta: Lembaga Penelitian UII, 2001)

Ziba Mir-Hosseini, dkk (editor), Reformasi Hukum Keluarga Islam: Perjuangan Menegakkan Keadilan Gender di Berbagai Negeri Muslim, cet. 1 (Yogyakarta: LKis, 2017.

Published
15-07-2022
How to Cite
Ramdan Wagianto, & Moh. Sa’i Affan. (2022). Reviewing Hak-Hak Perempuan Dalam Reformasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dan Tunisia. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 8(2), 81-102. https://doi.org/10.55210/assyariah.v8i2.825
Abstract views: 671 , Pdf downloads: 623