Akad Kerjasama dalam Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji Perspektif Hukum Islam
Abstract
Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama antara calon jamaah haji dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) adalah tidak mengertinya calon jamaah terhadap peruntukan uang yang mereka bayarkan kepada KBIH. dalam perspektif hukum Islam hal ini bermasalah karena tidak diketahuinya manfaat yang akan diperoleh dari upah yang dibayarkan calon jamaah kepada KBIH. Oleh karena itulah permasalahan tersebut penting untuk dikaji. Setelah penulis mengkajinya secara mendalam diperolehlah kesimpulan bahwa dalam pandangan hukum Islam, akad kerjasama antara KBIH dan jamaah termasuk akad ijarah atau sewa menyewa. Dalam kerjasama ini berarti yang disewa adalah jasa atau keahlian. para fuqaha telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Alquran dan Sunnah Nabawiyah. Akad kerjasama yang dilakukan KBIH harus telah memenuhi syarat dan rukun serta sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam seperti adanya unsur kerelaan dan adanya pemenuhan hak dan kewajiban.
References
Achmad Nidjam dan Alatief Hanan, Manajemen Haji (Studi Kasus dan Telaah Implementasi Knowledge Workers), (Jakarta : Zikrul Hakim, 2003).
Adnan Quthny, Abu Yazid (2017) “Hukum dalam Perspektif Islam dan Kapitalisme”, Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam , 3 (1).
Ahmad bin Hambal, 2002, Sunan Ahmad bin hambal , Damaskus : Darut Tauqi an-Najah, 2013
Ahmad Sarwat, Seri Fiqh Kehidupan Muamalah, Jakarta, DU Center Press, 2010.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung : Jabal Raudlotul Jannnah, 2010.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta : Balai Pustaka, 1994).
Ghafur, Abdul. 2018. “Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam”. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 4 (1).
Hallen A, Bimbingan dan Konseling, (Jakarta : Ciputat Press, 2002).
Ibnu Majah, Sunan Ibnu majah , Damaskus : Darut Tauqi an-Najah, 2014
Imam al-Bukhori, Shohih Bukhori , Damaskus : Darut Tauqi an-Najah, 2010
Mohammad Khafid Anhari, Akad Kerjasama Pelaksanaan Bimbingan Ibadah Haji Antara KBIH dan Jama’ah Haji di KBIH Al-Hikam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Skripsi, UIN Malang, 2006.
Muhammad M. Basyuni, Reformasi Manajemen Haji (Jakarta : FDK Press, 2008)
R. Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, cet. 8, Sumur bandung, Bandung, 1999.
Said Agil Husin al-Munawwar, Fikih Haji, (Jakarta, Grafindo, 2006)
Sholichah, Inti Ulfi, Implikasi Perubahan Mekanisme Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Perspektif Ekonomi Islam, Madani Syari'ah, Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah.
Umar Faruq Thohir (1) “Bank Bunga dalam Perspektif Tafsir Maudhû'î”, Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam , 3 (1).
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, (Beirut : AlFikr, 1999).
Copyright (c) 2021 Abu Yazid Adnan Quthny
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.