Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pada Pasal 2 menjelaskan bahwa sahnya pernikahan harus dilakukan sesuai keyakinan masing-masing dan tiap-tiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan pemerintah. Para Ulama menjelaskan bahwa kewajiban pencatatan pernikahan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak bertentangan dengan syariat Islam karena sesuai dengan disyariatkannya pernikahan. Dengan pencatatan nikah, di samping akan terwujud ketertiban perkawinan masyarakat, juga bagi masing-masing laki-laki dan perempuan yang sudah terikat pernikahan memiliki bukti otentik sebagai pasangan suami isteri. Dengan demikian, pernikahannya memiliki kepastian hukum. Namun jika ada pernikahan yang tidak dicatatkan, maka secara agama tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
References
Abi Abdillah asy-Syaibani, Al-Imam Ahmad Bin Hanbal Musnad al-Imam Ahmad Bin Hanbal, Mesir, Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi, 2011.
Abu Isa Muhammad Bin Isa Bin Saurah, Sunan at-Turmudzi. Beirut: Dar al-Fikr, 2010.
Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Grafika, Jakarta, 2007
Al-Jazairi, Abdur Rahman, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut, Dar Fikr, 2010.
Anderson, J.N.D, Hukum Islam di Dunia Modern (Islamic Modern Word), Terjemah oleh Machnun Husein. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2012.
Armansyah, Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 1 (2), 2017, Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.52266/Sangaji.V1i2.202.
As-Sarbahi, Ahmad, Yas’alunaka fi ad-Din wa al-Hayah, Beirut: Dar al-Jail, 2009.
As-Suyuti, Jalaluddin. Jami’u al-Kabir. Beirut: Dar al-Fikr, 2010
As-Syafi’i, Muhammad Bin Idris, Musnad asy-Syafi’i, Beirut : Dar al-Fikr, 2010.
Azhar Basyir, Ahmad, Pokok-Pokok Ijtihad Dalam Hukum Islam, Ijtihad dalam Sorotan, Bandung: Mizan, 2016.
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar Fikr, 2014
Departemen Agama Prop. Jawa Timur, Keputusan Fatwa MUI tahun 2005 tentang Kriteria Maslahah, Fatwa Munas VII Majelis Ulama Indonesia, 2007.
Jazuni, Hukum Islam di Indonesia: Pradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Penerapannya, Jakarta, Citra Aditya Bakti, 2005.
Jamaluddin Athiyyah, Nahwa Taf’il Maqashid asy’Syar’iyyah. Damaskus: Dar al-Fikr, 2001.
Keputusan Komisi B Ijima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II tahun 2006 tentang Nikah di Bawah Tangan, Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, 2010.
Khollaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al-Fiqh, Kairo: Dar al-Qolam, 2012.
Lathifah, Itsnaatul, Pencatatan Perkawinan: Melacak Akar Budaya Hukum Dan Respon Masyarakat Indonesia Terhadap Pencatatan Perkawinan, Al-Mazaahib Jurnal Perbandingan Hukum.
Mudzhar, M. Atho, Pendekatan Studi Islam dalam teori dan Praktek. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Muhammad Bin Umar Bin Ali Nawawi al-Jawi, tt. Nihayatuh az-Zain Fi Irsyadi al-Mubtadi’in, Surabaya: al-Hidayah,
Muhammad Hariri, Ibrahim Mahmud. Al-Madkhol Ilaa Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, Damaskus: Dar al-Fikr, 2009.
Muslim al-Naisaburi, Al-Imam Abi al-Husain, Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr, 2004.
Pencatatan Nikah: Fiqh Vis A Vis Negara”. Buletin Tanwirul Afkar. Edisi 328. Desember 2006.
Rasyidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di malaysia dan Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2011.
Sabiq, Sayyid, Fiqhu al-Sunnah, Beirut: Dar al-Fikr, 2013.
Yazid, Abu, Aspek-asoek Penelitian Hukum: Hukum Islam – Hukum Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Copyright (c) 2022 Abu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.