Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat
Abstract
Pernikahan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa berasal dari kehidupan manusia. Pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia. Namun, terlepas dari terlepasnya berbagai alasan tersebut, Islam mempertimbangkan adanya kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang akan menjalani kehidupan keluarga. Dalam bahasa fiqhnya kecocokan itu disebut dengan kafaah. Karena alasan tidak kafaah banyak pasangan gagal mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap orang yang mempunyai persepsi berbeda-beda tengan kriteria-kriteria yang ditetapkan kafaah. Maka penting untuk dipaparkan dalam artikel pandangan-pandangan ulama madzhab empat tentang standarisasi kafaah dan kedudukannya dalam pernikahan.
References
Abu Abdillah al-Hakim an-Naisaburi, Muhammad Bin Abdillah, Al-Mustadrok `Ala as-Shohihaini, (Beirut : Darul Kutub Ilmiyah, 1990).
Abu Bakar, al-Baihaqi, Sunan Kubro, Beirut : Darul Kutub Ilmiyah, 2003).
Adnan Quthny, Abu Yazid, (2016) “Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki (Status Poligami dalam Perspektif Teori Linguistik-Semantik Muhammad Shahrur)”, Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam , 2 (1).
Ali al-Qunuwi, Qosim Bin Abdullah Bin Amir `, Anisul Fuqoha` Fi Ta`rifil alfadz al-Mutadawilah Bainal Fuqoha`, (Beirut: Darul Fikr, 1999) .
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung : Jabal Raudlotul Jannnah, 2010).
Hosen, Ibrahim, Fiqh Perbandingan Dalam Masalah Pernikahan , (Jakarta: Pustaka Firdaus , 2003).
Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, (Kairo : Darul Ihya`, 2004).
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Beirut : Darul Ibni `Asshoshoh, 2005).
Imam al-Baihaqi, Sunan Sughro Lil Baihaqi ,Damaskus : Darut Tauqi an-Najah, 2002).
Imam Suyuthi, Jami`ul Kabir, (Beirut : Darul Kutub Ilmiyah, 1990).
Imam Syafi'i. 2020. “Konsep Kafaah Dan Keluarga Sakinah (Studi Analisis Tentang Korelasi Hak Kafa'ah Terhadap Pembentukan Keluarga Sakinah)”. Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam 6 (1).
Jalaluddin as-Suyuthi, Jami`u al-Ahadist, , (Beirut : Darul Ibni `Asshoshoh, 2005).
Muzakki, Ahmad. 2017. “Kafaah Dalam Pernikahan Endogami Pada Komunitas Arab Di Kraksaan Probolinggo”. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 1 (1).
Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian Filsafat, (Yogyakarta: Rike Sarasin, 1996).
Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah , (Mesir : Darul Hadist, 2004).
Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Tafsir Wanita, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008).
Thohir , Umar Faruq (2018) “Korelasi Pendapatan Ekonomi dan Kedewasaan Pasangan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Pelaku Pernikahan di Bawah Umur di Desa Wedusan, Tiris, Probolinggo.”, Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam , 4 (1).
Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu , (Damaskus : Darul Fikr, 1985 )
Copyright (c) 2021 Ahmad Muzakki, Himami Hafsawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.