Studi terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penjualan Lansung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)

  • Ahmad Muzakki
Keywords: Multi Level Marketing, Fatwa DSN MUI, Prinsip Muamalah

Abstract

Metode penjualan barang dan produk jasa dengan sistem Multi Level Marketing telah dipraktikkan oleh masyarakat, namun belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan aturan fiqh muamalah. Oleh sebab itulah DSN MUI mengeluarkan fatwa NO: 75/DSN MUI/VII/2009 tentang panduan penjualan langsung berjenjang syariah termasuk MLM di dalamnya. Secara umum fatwa tersebut berisi larangan penipuan (gharar), perjudian, riba, dharar, dzulm, maksiat dan ketidakadilan dalam transaksi muamalah. Selain itu produk yang diperjualbelikan harus halal, dalam perekrutan anggota tidak ada unsur yang melanggar aturan Islam dan dalam pengupahan harus sesuai beban kerja serta tidak ada unsur money game di dalamnya. Fatwa DSN MUI ini memiliki peran penting dalam menjamin kenyamanan, keamanan dan kehalalan bertransaksi via MLM karena masyarakat akan merasakan kepastian hukum dan aman dari transaksi yang merugikan.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i, Mengenal MLM Syariah Dari Halal-Haram, Kiat Berwirausaha, Sampai dengan Pengelolanya, (Tangerang: Qultum Media, 2005).
Clothier, Multi Level Marketing, (Jakarta: Erlangga, 1994).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung : Jabal Raudlotul Jannnah, 2010).
Dewan Syariah Nasional, Fatwa DSN MUI NO: 75/DSN MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Habibaty, Diana Mutia, Peranan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Terhadap Hukum Positif Indonesia, (Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 04 Desember 2017).
Imam Muslim, Shohih Muslim,( Damaskus : Darut Tauqi an-Najah, 2002).
Mas Arum, Imam, Multi Level Marketing (MLM) Syariah :Solusi Praktis Menekan Praktik Bisnis Riba, Money Game, (Jurnal Muqtasid, Volume 3 Nomor 1, Juli 2012).
Mudzhar, H.M. Atho., Fatwa MUI Sebagai Objek Kajian Hukum Islam dan Sumber Sejarah Sosial, (Puslitbang dan Diklat Kementrian Agama RI, Prolog).
Santoso, Benny, All About MLM: Memahami Lebih Jauh MLM dan Pernak-Perniknya, (Yogyakarta, Andi Publisher, 2006).
Zakirman, Al-Fakhri, Metodologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (E-Jurnal).
Published
09-07-2020
How to Cite
Ahmad Muzakki. (2020). Studi terhadap Fatwa DSN MUI Nomor 75 Tahun 2009 tentang Penjualan Lansung Berjenjang Syariah (MLM Syariah). Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 6(2), 111-121. https://doi.org/10.55210/assyariah.v6i2.350
Abstract views: 1757 , pdf downloads: 821