Peranan Orangtua Murtad Terhadap Pemeliharaan Anak
Studi Perbandingan Antara Kompilasi Hukum Islam Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
Abstract
ABSTRAK
Pemeliharaan anak dalam Islam dikenal dengan istilah Hadlanah yang merupakan kegiatan merawat dan menumbuhkembangkan anak hingga mencapai usia dewasa, pemeliharaan anak menjadi persoalan ketika orangtua anak murtad, karena ada dua produk hukum yang berbeda ketentuan mengatur terkait pemeliharaan anak bagi orangtua murtad yaitu Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kompilasi Hukum Islam mensyaratkan orang yang berhak melakukan pemeliharaan anak termasuk orangtua adalah yang beragama Islam. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan anak tidak mensyaratkan adanya agama tertentu untuk dapat melakukan pemeliharaan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasilnya didapati dalam sistem hukum Negara Indonesia, susunan norma hukum aturannya terdapat dalam hirarki Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat di dalamnya karena merupakan suatu produk fiqh Indonesia yang sifatnya pengembangan dan pembaharuan Hukum Islam untuk masyarakat Indonesia khususnya di Pengadilan Agama sesuai anjuran Menteri Agama yang melaksanakan perintah Instruksi Presiden. Sehingga bagi orangtua yang murtad dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan anak dan tetap berkewajiban memelihara anak karena tidak ada syarat agama dalam Undang-Undang Perlindungan anak.
Kata Kunci: Orangtua murtad; Pemeliharaan Anak; Undang-Undang Perlindungan Anak
Downloads
Copyright (c) 2021 Achmad Roni Sahuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.