Sistem Gadai Emas dalam Perspektif Keuangan Syariah: Analisis Operasional BSI KCP Lumajang S Parman
Abstract
Gadai, juga disebut sebagai "rahn", adalah penyerahan benda berharga kepada orang lain dengan tujuan memberikan hutang. Barang tersebut berfungsi sebagai jaminan atas kewajiban, atau pinjaman, yang memungkinkan pihak yang berkewajiban untuk membayar kembali dengan nilai nominalnya jika mereka tidak dapat atau gagal melakukannya. Gadai syariah didasarkan pada dua akad transaksi Islam: akad rahn dan ijarah.
Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif, yang merinci objek penelitian dengan sangat rinci. Salah satu ciri khas desain ini adalah bahwa penelitian ini lebih suka menggunakan kata-kata atau gambar daripada angka untuk menunjukkan fakta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya telah digunakan prosedur yang sederhana tetapi tetap sesuai dengan prosedur operasional yang ada. Ini termasuk tahapan pengajuan pembiayaan, penaksiran emas sebagai jaminan, pencairan dana pembiayaan, tahapan pada tanggal jatuh tempo, dan tahapan pelunasan. Namun, kesulitan berkomunikasi dengan pelanggan yang tidak dapat membayar dan menerima komplain tentang barang jaminan adalah masalah umum.
Copyright (c) 2024 Roni Subhan, Fitri Wulandari Faradita, Riska Syoviyana, Abdul Rozek
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.