As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor).
The submission file is in OpenOffice, Microsoft Word, or RTF document file format.
Where available, URLs for the references have been provided.
The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end.
The text adheres to the stylistic and bibliographic requirements outlined in the Author Guidelines.
Author Guidelines
PETUNJUK PENULISAN A. PETUNJUK UMUM 1. Artikel merupakan produk orisinil yan gbelum pernah terpublikasikan di media manapun. 2. Artikel dapat berupa pemikiran konseptual atau hasil penelitian yang terkait dengan Hukum Islam. 3. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris atau Bahasa Arab yang baik dan benar. 4. Panjang tulisan antara 15-20 halaman dengan spasi ganda ukuran kwarto 5. Artikel diserahkan dalam bentuk soft copy, email tertera di halaman depan portal B. PETUNJUK KHUSUS 1. Kerangka tulisan meliputi abstrak, kata kunci, pendahuluan, isi dan penutup (bila merupakan pemikiran konseptual), atau meliputi abstraks, kata kunci, pendahuluan, permasalahan, metodologi, pembahasan, dan penutup (bila merupakan hasil penelitian) 2. Abstrak memuat kata inti permasalahan sebanyak 150-200 kata 3. Kata kunci dapat berbentuk kata atau frasa 4. Artikel menggunakan footnote dengan ketentuan sebagai berikut: Nama Pengarang, Koma, judul rujukan (italic), volume (bila ada), buka kurung, tempat terbit, titik dua, nama penerbit, koma, tahun terbit, kurung tutup, koma, halaman, titik. a. Buku: Richard Bulliet, Islam: The View of the Edge (New York: Columbia University Press, 1996), 69. b. Buku Terjemahan: A.W. Person, Menejemen Riset Antardisiplin, terj. Tjun Suryaman (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991), 15. c. Artikel dalam buku atau Eksiklopedi: 1) Clifford Geertz, “Religion as a Cultural System” dalam Michael Burton, Antropologikal Approach to the Studio g Religion (London: Tavistok, 1996), 135. 2) D.S. Adam, “Theology”, Encyclopedia of Religion and Ethic, vol. 12, ed. James Hastings, et.al (New York: Charles Scribner’s Sons,t.t), 297. d. Artikel dalam jurnal: Karl Wolfgang Deutsch, “Social Mobilization and Political Development” American Political Science Review, vol.55, no.3 (September 1961), 583. e. Artikel dalam Media Massa: Shahrizal Putra, “Menelanjangi RUU Pornoaksi dan Pornografi”, KOMPAS, 17 Maret 2006,6. f. Skripsi, Tesis, dan Disertasi: Mastuhu, Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren, Disertasi (Bogor: IPB, 1989), 79. g. Kitab Suci: -Qs. Al-Baqarah (2): 99. -Perjanjian Baru, Yoh. (20):31 h. Apabila mengutip ulang referensi yang sama secara berurut, maka cukup ditulis: Ibid. Jika berbeda halamannya cukup tambahkan nomor halamannya: Ibid., 17. i. Apabila referensi terkutip ulang berselang oleh satu atau lebih referensi berbeda, maka cukup ditulis last name pengarang berikut satu kata awal judul dari referensi dimaksud. Misalnya, Bulliet, Islam, 232.