Problem Penambangan Emas Tanpa Izin Ditinjau Dari Aspek Negara Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga hal utama: pandangan hukum pidana terhadap masalah lingkungan seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), solusi preventif dari perspektif etika, serta peran pemerintah dalam penyelesaiannya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Sumber data berasal dari bahan tertulis (buku, jurnal, artikel), baik data primer maupun sekunder. Sanksi pidana bagi pelaku PETI berupa pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan atau tindakan administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Manusia harus menyadari fungsi dan tanggung jawabnya dalam kehidupan, sehingga kesadaran moral menjadi langkah preventif terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah perlu berperan aktif melalui pendampingan, bantuan teknis, pembiayaan, serta kemudahan akses legalisasi agar pelaku PETI dapat beralih ke usaha yang sah.
References
Debora, C., Stefani, G. C., & Putrayasa, E. H. W. (2024). Implikasi Yuridis Klausula Baku Perjanjian Elektronik Dalam Transaksi Di E-Commerce. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(8), 146–153.
Eniyati, S., NS, R. C., Zuliarso, E., & Wismarini, D. (2021). Edukasi Penggunaan Media Sosial Dan Literasi Internet Untuk Memfiltrasi Berita Hoax Dan Fakta. Jurnal Pengabdian Masyarakat Intimas (Jurnal INTIMAS): Inovasi Teknologi Informasi Dan Komputer Untuk Masyarakat, 1(1), 7–12. https://doi.org/10.35315/intimas.v1i1.8515
Ferawati, D., & Mufidi, F. (2022). Penerapan Prinsip Itikad Baik Oleh Pelaku Usaha Atas Pencantuman Klausula Baku Dalam Jual Beli Online Ditinjau Dari KUH Perdata Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1082–1086.
Hayati, A. N., & Ginting, A. R. (2021). Analisis Mekanisme Ganti Rugi Pengembalian Dana dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(3), 509–526.
Heriyanti, Y., & Zikri, A. (2023). Klausula Baku Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Pada Perdagangan Secara Elektronik. Jurnal Pahlawan, 6(1), 8–17.
Mohammad, P. I. (2021). Perlindungan Konsumen Nasabah Bank Atau Debitur Dalam Perjanjian Kredit Bank Yang Memuat Klausula Baku. Lex Crimen, 10(8).
Mokodongan, V. S. R., & Hernawati, E. (2023). Kedudukan Notaris Pada Perlindungan Hak Konsumen Atas Adanya Klausula Baku Dalam Jual Beli Properti. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 21(3), 1084–1098.
Mukarromah, W. R. U., Wibowo, S., Sudrajad, W., & Handayani, T. (2024). The Evolution of Colonial Legal Regulations in 19th Century Dutch East Indies Classical Literary Texts. International Journal of Sustainable Law, 1(2), 59–65.
Namira, S. (2022). Klausula Baku Pada Perjanjian Berjangka Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Perdagangan Berjangka Komoditi. Cendekia Niaga, 6(1), 32–41.
Nugrahaningsih, W., Yuliana, M. E., & Rezi, R. (2023). Analisa Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Klausula Baku pada Surat Kuasa dari Perjanjian Kredit. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(12), 10870–10876.
Prasetyo, A. J., Saidin, S., & Kamello, T. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen tentang Adanya Klausula Baku dalam Kontrak Elektronik antara Konsumen dan Pihak E-Commerce (Studi Kasus pada E-Commerce Shopee). Gorontalo Law Review, 7(2), 466–479.
Romadhan, M. R., Indriastuty, I., & Prihandoyo, C. (2019). E-Service Quality Kepuasan Konsumen Melalui E-Commerce Terhadap Loyalitas Konsumen. Jurnal GeoEkonomi, 10(2), 150–163.
Romires, F. E. (2022). Penggunaan Klausula Baku Dalam Perjanjian E-Commerce Di Tinjau Dari Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(4), 5799–5814.
Salamat, P. A. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Di Pegadaian. Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi, 1(1), 475–485.
Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3654–3676.
Sommaliagustina, D., & Fatma, Y. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce Dan Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce Dalam Perdagangan Produk Wanita Di Kota Pekanbaru. Jurnal Cahaya Keadilan, 7(2), 321–341.
Sugianto, F., Sukardi, E., & Michael, T. (2022). Comparison Of Legal Consumer Protection Systems In E-Commerce Transactions To Support Digital Economic Growth In Indonesia. Dalat University Journal of Science, 39–51.
Suwandono, A., Yuanitasari, D., Harrieti, N., Mulyati, E., Singadimedja, H. N., & Darodjat, R. (2024). Penyuluhan Hukum Mengenai Larangan Pencantuman Klausula Baku Bagi Pelaku Usaha dalam Rangka Mewujudkan Pelindungan Konsumen. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 242–251.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123. https://doi.org/10.34310/slj.v2i2.26
Authors
Copyright (c) 2023 Ricardo Soediono, Gasper Doroh, A. Taufiq Hidayat, M. Irfan Afandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.